JAKARTA, KOMPAS.com -- Wakil Ketua Tim Independen Jimly Asshiddiqie menilai Kepolisian tidak perlu terburu-buru memroses hukum mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana. Menurut Jimly, masyarakat akan curiga proses hukum Denny merupakan bagian dari upaya pelemahan KPK dan para pendukungnya jika dikebut dalam waktu dekat.
"Soal pembegalan saja belum selesai, Denny kok dikebut? Ini masalah waktu," kata Jimly di Jakarta, Selasa (10/3/2015).
Mengenai ada atau tidaknya indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan Denny, Jimly tidak ingin berkomentar. Tim sembilan tidak ikut campur membahas mengenai substansi perkara.
"Kita tidak bisa ikut campur substansinya. Kalau substansinya ada indikasi kuat, susah menilainya," ucap dia.
Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri memanggil Denny terkait dugaan korupsi kasus Payment Gateway di kementerian tersebut pada 2014. Hal itu bermula dari laporan masyarakat, yakni Samsul Rizal pada 10 Februari 2015, ke polisi tentang temuan adanya tindak pidana korupsi proyek layanan singkat pembuatan paspor senilai Rp 32 miliar.
Polisi sudah memeriksa 12 saksi termasuk mantan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dengan pengakuan adanya dugaaan pelanggaran aturan atas penerapan proyek Payment Gateway yang dipimpin Denny Indrayana. Amir menyatakan telah menghentikan proyek tersebut di tengah jalan karena ada ketidakserasian dengan aturan Kementerian Keuangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Sementara kuasa hukum Denny Indrayana, Heru Widodo menduga kasus yang dituduhkan pada kliennya merupakan bentuk kriminalisasi karena mendukung KPK atas terjadinya gesekan antara Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.