JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Golkar hasil Munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie mengingatkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk tidak mengesahkan kepengurusan Partai Golkar yang disusun oleh Partai Golkar hasil Munas Jakarta pimpinan Agung Laksono. Jika SK pengesahan dikeluarkan dalam waktu dekat, Aburizal akan menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Kita akan ke PTUN, untuk melakukan suatu gugatan kepda kemenkumham tersebut, seperti yang dilakukan oleh PPP kubu SDA (Suryadharma Ali)," kata Aburizal di Jakarta, Selasa (10/3/2015).
Menurut Aburizal, sikap Menkumham Yasonna H Laoly yang sebelumnya menerbitkan surat yang mengakui kepengurusan Agung, tidak bisa dibenarkan. Pasalnya, putusan tersebut tidak sesuai dengan keputusan Mahkamah Partai yang terbelah menjadi dua. Apalagi, kata Aburizal, saat ini juga pihaknya masih menempuh proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Karena itu kita tunggu keputusan pengadilan. Untuk sementara kubu Agung Laksono menang, tapi untuk sementara tetap keputusan PTUN apabila memenangkan kubu kami, tentu kubu kami yang akan melakukan suatu pengelolaan di DPP Partai Golkar," ucapnya.
Menteri Hukum dan HAM mengeluarkan surat dengan Nomor: M.HH.AH.11.03- 26 tertanggal 10 Maret 2015 tentang kepengurusan Partai Golkar. (Baca: Kemenkumham Akui Kepengurusan Golkar Versi Agung Laksono)
Dalam surat yang ditandatangani Yasonna itu disebutkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (5) UU Nomor 2/20144 tentang Perubahan Atas UU Nomor 2/2008 tentang Partai Politik dinyatakan bahwa putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan kepengurusan.
Dengan alasan itu, Menkumham meminta kepengurusan Golkar hasil Munas IX Jakarta untuk segera membentuk kepengurusan secara selektif dengan kewajiban mengakomodir kader-kader Partai Golkar yang memenuhi kriteria berprestasi, berdedikasi, loyal, dan tidak tercela. (Baca: Mahkamah Partai Golkar Putuskan Menerima Munas Versi Agung Laksono)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.