JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrohman Syahuri mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melaporkan pemberian gratifikasi yang diterimanya. Ia mengatakan telah mendapat gelar dari masyarakat Batu Balang di Sumatera Barat pada 7 Maret 2015. Dalam acara tersebut, ia mendapat sejumlah benda berupa keris, topi, selendang, dan sandal.
"Saya kan kemarin diberi gelar adat Malin Palito Undang, jadi orang cerdik pandai yang sederhana yang menerangi hukum oleh Nagari Luwak 50 Pagaruyung Padang," ujar Taufik di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/3/2015).
Sebagai pejabat negara, Taufik merasa wajib melaporkan gratifikasi yang diterimanya dari masyarakat adat tersebut. Saat melaporkan, ia pun membawa serta barang-barang pemberian tersebut.
"Saya tidak tahu kisarannya (nilai). Kerisnya itu ada tulisan bahasa Arab-nya. Ini kan gelar kehormatan adat harus pakai keris, masa ditolak," ujar Taufik.
Taufik mengatakan, masyarakat memberi gelar tersebut setelah ia mengunjungi daerah tersebut kira-kira setahun lalu. Saat itu, Taufik berdialog dengan masyarakat adat dan mendengar keluhan mereka mengenai putusan pengadilan yang berimbas pada penghancuran 200 rumah adat.
"Menurut mereka, hakimnya tidak kuasai hukum adat. Jadi mereka nitipkan ke saya supaya hakim-hakim yang dikirim ke Minang itu mengetahui adat Minang. Kalau lama-lama dibiarkan, rumah gadang itu bisa habis," kata Taufik.
Ia menyebutkan, ini bukan pertama kali ia melaporkan gratifikasi yang diterimanya selama menjadi penyelenggara negara. Ia pernah melaporkan gratifikasi saat melakukan acara ngunduh mantu. Ia juga melaporkan ke KPK saat menerima suvenir pernikahan berupa iPod Shuffle, alat pemutar musik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.