JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan HAM telah mengakui kepengurusan DPP Partai Golkar versi Munas Ancol yang dipimpin oleh Agung Laksono. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan bahwa pihak Agung baru menyerahkan hasil putusan Mahkamah Partai, tetapi belum mengajukan susunan kepengurusan partai.
Oleh karena itu, Yasonna meminta Agung segera menyusun kepengurusan Partai Golkar dan menyerahkannya ke Kemenkumham untuk disahkan.
"Berdasarkan ketentuan untuk menindaklanjuti kepengurusan partai, kami meminta Agung segera membentuk kepengurusan Partai Golkar," ujar Yasonna di Gedung Kemenkumhan, Jakarta, Selasa (10/3/2015).
Yasonna mengatakan, Agung wajib memberi ruang kepada semua kader Partai Golkar dan DPP Partai Golkar yang memenuhi kriteria. Susunan kepengurusan yang akan didaftarkan ke Kemenkumham harus dituangkan dalam akta notaris.
"Kami minta supaya dikirimkan sesuai dengan akta notaris dan didaftarkan kemenkumham. Setelah masuk baru ada surat keputusan," kata Yasonna.
Yasonna mengatakan, Pasal 32 ayat 5 UU Parpol Nomor 2/2011 menyatakan bahwa putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat. Dasar tersebut yang menjadi landasannya mengakui kepengurusan Golkar versi Munas Ancol.
Majelis Mahkamah Partai Golkar mengeluarkan putusan berbeda terkait dualisme kepengurusan partai beringin itu. Dua anggota MKH, yakni Djasri Marin dan Andi Mattalatta, memutuskan menerima kepengurusan Golkar pimpinan Agung Laksono. (Baca: Mahkamah Partai Golkar Putuskan Menerima Munas Versi Agung Laksono)
Sementara, Muladi dan HAS Natabaya hanya memberikan putusan rekomendasi terkait proses kasasi yang ditempuh kubu Aburizal Bakrie di Mahkamah Agung.
Pengacara Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra, menyesalkan keputusan Yasonna. Ia menganggap putusan itu memberikan citra buruk pemerintahan yang cenderung memihak salah satu kubu ketika terjadi konflik internal pada sebuah partai. (baca: Kubu Agung Diakui, Yusril Sebut Menkumham Memihak seperti Politisi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.