JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan, selama ini ada opini yang sengaja dibangun pihak tertentu bahwa Polri akan menghentikan penyelidikan kasus Komjen Pol Budi Gunawan apabila kasus itu dilimpahkan oleh Kejaksaan Agung. Menurut dia, penghentian penyelidikan merupakan bagian dari proses hukum.
"Dihentikan itu juga proses hukum. Akan tetapi, diopinikan diberhentikan itu sebagai kesengajaan," kata Rikwanto di kantornya di Jakarta, Selasa (10/3/2015).
"Kejagung tidak akan menangani anggota kepolisian. Namun, Kejagung akan mempelajari dulu data yang dikirim (KPK)," tambah Rikwanto.
Rikwanto mengatakan, jika bukti yang dimiliki tidak cukup kuat untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, maka wajar apabila penyidikan perkara tersebut dihentikan. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan jaminan kepastian hukum.
"(Jadi) kalau dihentikan, itu bukan naif," ujar Rikwanto.
Berbagai pihak khawatir, penyidikan kasus yang menjerat Budi Gunawan akan dihentikan jika tidak ditangani KPK. Pihak KPK menegaskan memiliki cukup bukti untuk menjerat Budi Gunawan.
KPK sebelumnya menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.
Sementara itu, KPK sudah secara resmi melimpahkan penanganan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan. Pimpinan KPK mengaku kalah dalam menyikapi putusan Hakim Sarpin Rizaldi yang memutuskan penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan tidak sah.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku tidak akan mengusut kasus tersebut. Menurut dia, akan lebih efektif jika penanganan perkara Budi Gunawan ditangani oleh Polri. (Baca: Ingin Efektif, Jaksa Agung Akan Limpahkan Kasus BG ke Polri)
"Supaya lebih efektif, saya sebagai Jaksa Agung akan menyerahkan berkas perkara di Kejaksaan ke Polri untuk diselesaikan sebagaimana mestinya," ujar Prasetyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.