Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Palembang Divonis 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 09/03/2015, 18:27 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

Sumber Antara


JAKARTA, KOMPAS.com
- Wali Kota Palembang (non-aktif) Romi Herton divonis 6 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan dalam kasus korupsi pemberian uang kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, dan perbuatan memberikan keterangan yang tidak benar. Istri Romi, Masyito, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dan 2 bulan kurungan dalam kasus yang sama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Romi Herton dengan pidana penjara selama 6 tahun dan terdakwa Masyito dengan pidana penjara selama 4 tahun dan masing-masing terdakwa dipidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 2 bulan," kata ketua majelis hakim Muhammad Mukhlis dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/3/2015).

Vonis tersebut lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Romi Herton dihukum selama 9 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 400 juta subsider 5 bulan kurungan dengan pidana tambahan yaitu pencabutan hak memilih dan dipilih. Adapun Masyito dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider dan 4 bulan kurungan.

Majelis hakim yang terdiri dari Muhammad Mukhlis, Supriyono, Saipul Arif, Alexander Marwata, dan Sofialdi juga menyatakan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam putusan tersebut.

"Hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi kolusi dan nepotisme. Kedua, perbuatan terdakwa satu dan terdakwa dua dapat menceriderai lembaga peradilan khususnya MK," kata hakim Alexander Marwata.

Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap kooperatif dan mempelancar jalannya persidangan. Terdakwa juga mengakui dan menyesali perbuatan. Romi selaku aparatur negara dianggap sudah banyak berjasa memajukan Kota Palembang. Adapun istrinya sebagai ibu dan istri terdakwa satu masih memiliki anak yang masih perlu mendapat perhatian dan keduanya terdakwa belum pernah dihukum.

Hakim tidak meluluskan permintaan jaksa yang meminta agar Romi Herton dicabut hak dalam memilih dan dipilih.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Romi Herton dan Masyito terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan kesatu pertama yang berasal dari Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 13 tahun 1999 juncto pasal 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP yaitu bersama-sama memberikan uang Rp14,145 miliar dan 316.700 dolar AS kepada Akil Mochtar untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) kota Palembang yang sedang ditangani oleh Akil.

Romi Herton dan pasangannya Harno Joyo mengajukan keberatan ke MK karena suaranya kalah 8 suara. Perkara itu ditangani Akil Mochtar bersama dengan dua hakim anggota, yaitu Maria Farida Indrati dan Anwar Usman.

Romi kemudian meminta tolong kepada orang dekat Akil, yaitu Muhtar Ependy. Muhtar menyampaikan permintaan Romi kepada Akil yang dijawab Akil agar Romi menyiapkan uang dan disanggupi oleh Romi. Uang sebesar Rp 11,395 miliar dan 316.700 dollar AS diberikan kepada Akil Mochtar melalui Muhtar di BPD Kalimantan Barat Cabang Jakarta pada 13 Mei 2013 dan dititipkan kepada Iwan Sutaryadi.

"Tidak harus pihak pemberi yaitu terdakwa pertama dan terdakwa kedua bertemu penerima yang dituju, yaitu Akil Mochtar, tapi bisa lewat perantara, dalam hal ini Muhtar Ependy. Sehingga, dua terdakwa menyerahkan pengurusan sengketa ke Muhtar Ependy sebanyak Rp11,395 miliar sudah diserahkan dan 316.700 ribu dollar AS di BPD Kalimantan Barat Cabang Jakarta dan diberikannya uang 316.700 dollar AS dan Rp 3,8 miliar atau berjumlah lebih kurang Rp 7,5 miliar dari Muhtar Ependy maka unsur memberi atau menjajinkan sesuatu telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa," kata hakim.

Meski pemberian hanya mencapai Rp 7,5 miliar, tetapi hal itu tidak menghapus rangkaian pemberian kepada Akil. Hakim menilai kedua terdakwa sudah punya niat dan tujuan dengan memberikan uang kepada Akil Mochar melalui Muhtar Ependy sudah terjadi sehingga unsur dengan maksud untuk hakim sudah terpenuhi.

Dakwaan kedua bagi Romi dan Masyito berdasarkan pasal 22 jo Pasal 35 UU No 31 Tahun 1999 jo No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai perbuatan memberikan keterangan tidak benar dalam penyidikan kasus Akil Mochtar.

"Sengaja diartikan si pembuat menghendaki memberikan keterangan yang tidak benar ketika orang bersaksi itu menerangkan untuk dirinya sendiri kalau dia menerangkan yang tidak benar maka dialah yang menanggung risiko akibat keterangannya sendiri," ungkap hakim.

Fakta di persidangan menurut hakim membuktikan Romi dan Masyito menjalin komunikasi dan juga berusaha untuk mencari uang dalam jumlah yang besar sebelum putusan MK. Meski Romi mengaku tidak mengetahui pemberian uang oleh istrinya, hakim menilai hal tersebut tidak logis.

"Sangat tidak logis terdakwa satu tidak mengetahui pemberian uang oleh istirnya, sehingga pleidoi harus ditolak," jelas hakim.

Namun, pemberian uang tersebut untuk Akil menurut hakim adalah karena pengaruh Muhtar Ependy dan istrinya. Hakim menyebut kedua terdakwa menerima bantuan Muhtar dan istrinya karena Muhtar berhasil memeengaruhi kedua terdakwa dengan menunjukkan foto bersama Akil untuk meyakinkan bahwa Muhtar bisa membantu dalam pengurusan perkara. Tidak ada fakta yang bisa membuktikan proses persidangan karena pemberian uang kepada Akil pun mempengaruhi putusan perkara, bahkan putusan dibuat dengan suara bulat, sehingga dalam hal ini majelis hakim menyepakati pleidoi terdakwa bahwa 9 anggota majelis hakim MK mau membuka surat surat tidak ada kaitan dengan pemberian uang. Artinya perbuatan pemberian uang itu merupakan persekokongkolan jahat Muhtar dengan Akil.

"Mejelis hakim dalam persidangan Akil Mochtar juga tidak terpengaruh dengan kesaksian terdakwa satu dan dua karena mejelis hakim tetap berkesimpulan tetap terjadi pemberian uang kepada Akil sehingga tidak mengakiabatkan pemberian uang kepada Akil tidak terbukti," ungkap hakim.

Atas putusan itu, baik Romi maupun penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com