Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Somasi Polri terhadap Komnas HAM atas Sepengetahuan Kabareskrim

Kompas.com - 09/03/2015, 10:40 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, somasi yang dilayangkan Polri terhadap Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) murni dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus), bukan oleh Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso. Namun, ia mengakui, somasi itu dilayangkan atas sepengetahuan Kabareskrim.

"(Kabareskrim) tahu, pasti tahu, tetapi somasi itu murni antara penyidik Dittipideksus dan Komnas HAM," ujar Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/3/2015) pagi.

Rikwanto menjelaskan, penyidik Dittipideksus melayangkan somasi itu karena menilai Komnas HAM telah menyampaikan informasi bahwa penangkapan Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto adalah bentuk kriminalisasi. Padahal, menurut Rikwanto, proses hukum terhadap Bambang telah sesuai aturan dan prosedur.

Soal ancaman bahwa penyidik akan memidanakan Komnas HAM jika dalam 1 x 24 jam tidak menyampaikan permohonan maaf di hadapan publik, Rikwanto tidak menganggap hal itu sebagai suatu persoalan serius.

"Ya itu mekanismenya pengacara. Kalau surat somasi, wajar saja bahasanya seram-seram ya," ujar Rikwanto.

Namun, dia melanjutkan, sejak somasi itu dilayangkan pada 8 Februari 2015 hingga saat ini, Komnas HAM belum meminta maaf antara terkait tuntutan dalam somasi tersebut. 

"Tunggu saja kelanjutannya. Mereka (penyidik Dittipideksus) punya mekanisme sendiri apa yang dilakukan selanjutnya," ujar Rikwanto.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melayangkan somasi terhadap Komnas HAM. Dalam somasi itu disebutkan, dengan adanya keterangan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM di hadapan media, maka baik de facto maupun de jure, Komisioner Komnas HAM telah melanggar Pasal 87 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com