BANDUNG, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Negara Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, pihaknya akan melakukan penyisiran dan pendataan kepemilihan tanah oleh orang asing di Indonesia.
"Sama sekali tidak boleh warga asing menguasai sejengkal tanah di Indonesia. Itu jelas urusannya dengan konstitusi," kata Ferry usai menghadiri acara Relaunching Majalah Tata Ruang Indonesia di Bandung, Minggu (8/3/2015), seperti dikutip Antara.
Penyisiran dan pendataan kepemilikan tanah oleh warga negara asing tersebut, menurut dia, dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada tanah milik Indonesia yang dikuasai oleh orang asing.
"Karena dalam hukum internasional itu, hanya rumah dubes dan kantor dubes yang bisa dipunyai atau dimiliki oleh asing," kata dia.
Menurut dia, selama ini banyak tanah di Indonesia, khususnya di daerah pariwisata yang dimiliki oleh warga asing seperti di Bali dan Lombok.
Ketika ditanyakan sanksi apa yang akan diberikan kepada warga asing yang diketahui memiliki tanah di Indonesia, Ferry menuturkan, tidak ada sanksi.
"Enggak usah ada sanski, tapi kita alihkan saja. Kita alihkan sertifikatnya bahwa ini kita tanyakan kalau dia punya istri berarti ke istrinya, tapi kalau tidak diambil negara," katanya.
Pihaknya memastikan upayanya dalam mendata ulang kepemilikan tanah yang dimiliki oleh warga asing akan dilakukan dengan tertib.
"Kami tidak akan melakukan secara asal asalan. Ini lagi disisir supaya tidak ada kegaduhan, ini kan kita menata bukan melakukan razia. Jadi tidak ada orang yang kemudian jadi khawatir, ketakutan, karena di sana hotel, restroran, toko-toko, galeri, jadi mereka tenang," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.