Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Akan Alihkan Tanah Milik Orang Asing

Kompas.com - 08/03/2015, 16:30 WIB


BANDUNG, KOMPAS.com
- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Negara Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, pihaknya akan melakukan penyisiran dan pendataan kepemilihan tanah oleh orang asing di Indonesia.

"Sama sekali tidak boleh warga asing menguasai sejengkal tanah di Indonesia. Itu jelas urusannya dengan konstitusi," kata Ferry usai menghadiri acara Relaunching Majalah Tata Ruang Indonesia di Bandung, Minggu (8/3/2015), seperti dikutip Antara.

Penyisiran dan pendataan kepemilikan tanah oleh warga negara asing tersebut, menurut dia, dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada tanah milik Indonesia yang dikuasai oleh orang asing.

"Karena dalam hukum internasional itu, hanya rumah dubes dan kantor dubes yang bisa dipunyai atau dimiliki oleh asing," kata dia.

Menurut dia, selama ini banyak tanah di Indonesia, khususnya di daerah pariwisata yang dimiliki oleh warga asing seperti di Bali dan Lombok.

Ketika ditanyakan sanksi apa yang akan diberikan kepada warga asing yang diketahui memiliki tanah di Indonesia, Ferry menuturkan, tidak ada sanksi.

"Enggak usah ada sanski, tapi kita alihkan saja. Kita alihkan sertifikatnya bahwa ini kita tanyakan kalau dia punya istri berarti ke istrinya, tapi kalau tidak diambil negara," katanya.

Pihaknya memastikan upayanya dalam mendata ulang kepemilikan tanah yang dimiliki oleh warga asing akan dilakukan dengan tertib.

"Kami tidak akan melakukan secara asal asalan. Ini lagi disisir supaya tidak ada kegaduhan, ini kan kita menata bukan melakukan razia. Jadi tidak ada orang yang kemudian jadi khawatir, ketakutan, karena di sana hotel, restroran, toko-toko, galeri, jadi mereka tenang," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com