JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil sejumlah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di beberapa Kabupaten untuk diperiksa. Mereka akan diperiksa sebagai saksi bagi Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Jamaluddien Malik dalam kasus dugaan pemerasan terkait kegiatan kementerian pada tahun anggaran 2013-2014.
"Akan diperiksa sebagai saksi JM (Jamaluddien Malik)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (6/3/2015).
Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan untuk Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mobduk Pemkab Aceh Timur, M Yasin; Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Konawe, Murdiyanto; Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Rote Ndao Prov NTT, Frederik S.B. Haning, dan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Kayang Utara Prov Kalbar, Untung Hidayat.
Selain itu, penyidik juga akan memeriksa Direktur PT Wirata Daya Muktitama sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Sebelum ada perubahan nomenklatur oleh Presiden Joko Widodo, kementerian tersebut bernama Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Saat dugaan korupsi terjadi, kementerian itu dipimpin oleh Muhaimin Iskandar.
Jamaluddien diduga melakukan pemerasan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum, memaksa seseorang memberikan sesuatu, atau menerima bayaran terkait kegiatan tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan tahun anggaran 2014.
Namun, KPK belum dapat menaksir kerugian negara dalam kasus tersebut. Atas perbuatannya, Jamaluddien dijerat Pasal 12 huruf e dan f, Pasal 23 juncto Pasal 421 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana
Dalam kasus ini, KPK telah melakukan penggeledahan di tiga tempat, yaitu di Kantor Kementerian DPDT yang berlokasi di Kalibata, rumah Jamaluddien di Cinere, Jakarta Selatan, serta di rumah mantan Direktur Perencanaan Teknik Pembangunan Kawasan Transmigrasi Arsyad Nurdin di bilangan Jatibening, Bekasi.
Hasil penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan alat treadmill dari tiga tempat tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.