Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus "Tempo", Ancaman Serius bagi 17 Tahun Kebebasan Pers

Kompas.com - 05/03/2015, 17:39 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Arif Zulkifli mengatakan, pelaporan media ke kepolisian, seperti yang dialami majalah Tempo, adalah ancaman bagi kebebasan pers di Indonesia yang telah berjalan selama 17 tahun. Ancaman kriminalisasi terhadap media dan wartawan dinilai dapat terjadi kapan saja.

"Saya kira ini adalah sebuah bentuk ancaman serius bagi 17 tahun kebebasan pers yang kita nikmati. Sekarang ada upaya membekap dan mengkerangkeng itu. Tempo ini cuma satu contoh," ujar Arif dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2015).

Arif mengatakan, selama ini, media selalu menjalankan fungsinya yang bermanfaat untuk mengontrol pemerintah, menginformasikan pengelolaan negara, sehingga pemerintah tidak berjalan sendiri.

Namun, Arif mengakui adanya upaya dari pihak-pihak tertentu yang berusaha meredam kebebasan pers di Indonesia. Beberapa kasus, seperti yang juga dialami harian The Jakarta Post, sebut Arif, masih tetap berlangsung dan belum pernah ada penyelesaian.

Menurut Arif, kasus-kasus tersebut dapat dibuka sewaktu-waktu jika ada pihak lain yang merasa dirugikan atas pemberitaan media.

Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Yadi Hendriana mengatakan, sudah seharusnya berbagai aduan terkait masalah pemberitaan media diselesaikan melalui Dewan Pers. Namun, pada kenyataannya, kata Yadi, kepolisian justru melanjutkan penyidikan dan bahkan melakukan penetapan tersangka.

Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pers Nawawi Bahruddin mengatakan, tugas pemerintah adalah untuk memberikan perlindungan, menciptakan kondisi yang kondusif sehingga pers bisa menjalankan profesinya secara independen.

"Oleh karena itu, bagi kami, Polri jangan beralasan karena ada laporan masyarakat, tetapi ikut menciptakan kondisi yang kondusif. Dalam pandangan kami, pers saat ini masih bekerja sesuai aturan-aturan yang berlaku," ujar Nawawi.

Bareskrim Polri berencana memidanakan pihak majalah Tempo yang memuat aliran dana tidak wajar perwira tinggi Polri, salah satunya diduga milik Komisaris Jenderal Budi Gunawan. (Baca: Polisi Cari Celah Pidanakan Pihak "Tempo" soal Berita "Rekening Gendut")

Sebelum melangkah ke arah itu, Bareskrim berkonsultasi terlebih dulu dengan Dewan Pers. Konsultasi itu untuk memastikan apakah kepolisian dapat memidanakan pihak Tempo atau tidak. (Baca: Dewan Pers: "Tempo" Tidak Membocorkan Informasi Rahasia)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com