JAKARTA, KOMPAS.com — Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Arif Zulkifli mengatakan, pelaporan media ke kepolisian, seperti yang dialami majalah Tempo, adalah ancaman bagi kebebasan pers di Indonesia yang telah berjalan selama 17 tahun. Ancaman kriminalisasi terhadap media dan wartawan dinilai dapat terjadi kapan saja.
"Saya kira ini adalah sebuah bentuk ancaman serius bagi 17 tahun kebebasan pers yang kita nikmati. Sekarang ada upaya membekap dan mengkerangkeng itu. Tempo ini cuma satu contoh," ujar Arif dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2015).
Arif mengatakan, selama ini, media selalu menjalankan fungsinya yang bermanfaat untuk mengontrol pemerintah, menginformasikan pengelolaan negara, sehingga pemerintah tidak berjalan sendiri.
Namun, Arif mengakui adanya upaya dari pihak-pihak tertentu yang berusaha meredam kebebasan pers di Indonesia. Beberapa kasus, seperti yang juga dialami harian The Jakarta Post, sebut Arif, masih tetap berlangsung dan belum pernah ada penyelesaian.
Menurut Arif, kasus-kasus tersebut dapat dibuka sewaktu-waktu jika ada pihak lain yang merasa dirugikan atas pemberitaan media.
Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Yadi Hendriana mengatakan, sudah seharusnya berbagai aduan terkait masalah pemberitaan media diselesaikan melalui Dewan Pers. Namun, pada kenyataannya, kata Yadi, kepolisian justru melanjutkan penyidikan dan bahkan melakukan penetapan tersangka.
Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pers Nawawi Bahruddin mengatakan, tugas pemerintah adalah untuk memberikan perlindungan, menciptakan kondisi yang kondusif sehingga pers bisa menjalankan profesinya secara independen.
"Oleh karena itu, bagi kami, Polri jangan beralasan karena ada laporan masyarakat, tetapi ikut menciptakan kondisi yang kondusif. Dalam pandangan kami, pers saat ini masih bekerja sesuai aturan-aturan yang berlaku," ujar Nawawi.
Bareskrim Polri berencana memidanakan pihak majalah Tempo yang memuat aliran dana tidak wajar perwira tinggi Polri, salah satunya diduga milik Komisaris Jenderal Budi Gunawan. (Baca: Polisi Cari Celah Pidanakan Pihak "Tempo" soal Berita "Rekening Gendut")
Sebelum melangkah ke arah itu, Bareskrim berkonsultasi terlebih dulu dengan Dewan Pers. Konsultasi itu untuk memastikan apakah kepolisian dapat memidanakan pihak Tempo atau tidak. (Baca: Dewan Pers: "Tempo" Tidak Membocorkan Informasi Rahasia)