JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Budi Waseso mengatakan, semua alat bukti dan keterangan saksi dugaan korupsi payment gateway memberatkan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana.
"Terdapat indikasi keterlibatan beliau (Denny Indrayana) dari keterangan saksi, alat bukti, termasuk hasil audit, kecenderungannya ke sana," ujar Budi di Kompleks STIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2015).
Budi enggan memberikan informasi lebih lanjut soal peran Denny dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Ia mengakui bahwa penyidik akan melakukan pemanggilan atas Denny pada Jumat (6/3/2015) pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan tersebut penting untuk menentukan status Denny selanjutnya. "Kita lihat hasil pemeriksaan besok saja," ujar Budi saat ditanya perihal status Denny seusai pemeriksaan besok.
Laporan terhadap Denny masuk ke Bareskrim Polri pada 24 Februari 2015. Laporan itu adalah tipe A. Polisi sendiri yang menduga adanya tindak pidana terhadap Denny, bukan laporan polisi dari masyarakat.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto mengatakan, polisi mendapat informasi bahwa ada uang lebih yang dipungut dalam sistem payment gateway layanan pembuatan paspor di seluruh kantor imigrasi. Uang lebih itu seharusnya masuk ke bank penampung. Namun, yang terjadi, uang lebih tersebut masuk ke bank-bank lain yang menjadi vendor.
"Itu secara ketentuan enggak boleh. Uang itu mampir dulu ke dua bank lain," ujar Rikwanto.
Rikwanto menyebutkan, penyidik masih mengalkulasi potensi kerugian negara akibat dugaan tindak pidana tersebut. Adapun total pemasukan sistem payment gateway dari Juli hingga Oktober 2014 mencapai Rp 32 miliar.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 12 orang saksi, yang sebagian besar bekerja di Kemenkumham dan Kantor Imigrasi. Rikwanto enggan menyebut siapa saja saksi tersebut. Namun, salah satunya adalah mantan Menkumham Amir Syamsuddin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.