JAKARTA, KOMPAS.com - Akademisi hukum tata negara Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono mengatakan, Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Kepresidenan adalah wujud ketidakteraturan pengelolaan pemerintahan oleh Presiden Joko Widodo. Ia mengatakan, dalam mengambil keputusan tersebut, Presiden telah mengabaikan asas keterbukaan di lingkungan pemerintahan.
"Seharusnya ini tidak perlu terjadi jika Presiden mengeluarkan keputusan, atau melakukan tindakan berpegangan pada asas-asas umum pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 30 Tahun2014 tentang Administrasi Pemerintahan," ujar Bayu, kepada Kompas.com, Kamis (5/3/2015).
Asas keterbukaan yang diabaikan, menurut Bayu, terlihat dari tidak dilibatkannya Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam penyusunan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Kepresidenan. (Baca: JK Mengaku Tidak Diajak Komunikasi Saat Jokowi Bentuk Perpres untuk Luhut)
Selain itu, menurut Bayu, dibuatnya Perpres tersebut semakin menambah kebingungan dan ketidakpastian yang dirasakan publik tentang banyaknya lembaga dalam struktur lembaga kepresidenan. Salah satunya, menurut Bayu, mengenai siapa yang diberi wewenang koordinasi para anggota kabinet, baik Menteri Koordinator maupun Kepala Staf Kepresidenan.
Untuk membantu optimalisasi kinerja pemerintahan, menurut Bayu, Presiden seharusnya mengoptimalkan lembaga-lembaga yang sudah ada, yang telah diberikan wewenang oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Kementerian Negara. (Baca: JK Kritik Penambahan Wewenang Kepala Staf Presiden)
"Perpres bagi Kantor Staf Kepresidenan, pembentukan maupun penambahan wewenangnya kelihatan terlalu dipaksakan dan justru menimbulkan ketidakserasian hubungan di lingkungan pemerintahan sendiri," kata Bayu.
Bayu mengatakan, untuk menghindari ketidakharmonisan di lingkungan pemerintahan, Presiden sebaiknya merevisi Perpres tersebut, kemudian disesuaikan dengan ketentuan UUD 1945, maupun peraturan perundang-undangan lainnya. (Baca: Demi Luhut, Jokowi Ubah Perpres Terkait Kantor Staf Presiden)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.