Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mandra Diperiksa Polisi Terkait Dokumen Palsu

Kompas.com - 05/03/2015, 14:21 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Pelawak Mandra Naih menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/3/2015) siang. Dia diperiksa sebagai saksi atas laporan dugaan pembuatan dokumen palsu.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto mengatakan bahwa kasus dugaan pembuatan dokumen palsu itu masih berkaitan dengan kasus yang menjerat Mandra di Kejaksaan Agung. (baca: Ini Penjelasan Kejagung soal Penetapan Mandra sebagai Tersangka)

"Ada kaitannya dengan kasus Mandra di TVRI itu. Tapi di sini, dia diperiksa sebagai saksi atas laporan pengacaranya," ujar Rikwanto di kompleks STIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis siang.

Rikwanto mengaku tidak mengetahui detail poin pemeriksaan tersebut. Dia menunggu informasi dari penyidik. (baca: Kejagung Bidik Pejabat Internal TVRI Terkait Kasus Mandra)

Mandra datang ke gedung Bareskrim sekitar pukul 09.30 WIB. Dia datang dengan pakaian serba hitam dan topi. Dia tidak berkomentar apa-apa saat memasuki gedung Bareskrim. Mandra menutup mukanya dengan tangan untuk menghindari sorotan kamera jurnalis. Hingga pukul 13.50 WIB, pemeriksaan atas Mandra masih berlangsung.

Mandra ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Selasa (10/2/2015) lalu. Selain itu, ada tersangka lain, yakni IC (Iwan Chermawan) selaku Direktur PT Media Art Image dan YKM (Yulkasmir) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) yang adalah pejabat teras di TVRI.

Kasus yang menjerat mereka terkait pengadaan program siap siar di TVRI pada 2012. Pihak kejaksaan menduga telah terjadi penggelembungan harga dalam pengadaan program tersebut. (baca: Mandra: Kafir dan Saya Siap Mati Tak Wajar)

Production house yang menjadi rekanan perusahaan tidak memenuhi kewajiban pengadaan program tersebut secara penuh sehingga berpotensi merugikan keuangan negara dalam pengadaan program di TV milik negara itu.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas surat perintah penyidikan tertanggal 11 Februari 2015. Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31/1999 jo UU 20/2001, dengan nilai proyek ditaksir hingga Rp 40 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com