Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kasihan Abraham-Bambang Jadi Korban, Adnan-Zulkarnain Jadi Sandera"

Kompas.com - 05/03/2015, 08:33 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Pengamat hukum pidana Universitas Indonesia, Muzakir, menilai penundaan penyelidikan perkara pimpinan KPK Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain, serta dilanjutkannya perkara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, kental dengan nuansa tawar-menawar.

"Jika kebijakan itu memang hasil dari tawar-menawar, kasihan, Abraham dan Bambang menjadi korban," ujar Muzakir saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/3/2015).

Seharusnya, atas dasar keadilan hukum untuk semua warga negara, semua dugaan tindak pidana tidak boleh dihentikan atau ditunda. Artinya, jika memang terdapat dugaan tindak pidana pada Adnan dan Zulkarnain, seharusnya Polri tetap memprosesnya.

Muzakir khawatir, kebijakan menunda kasus yang satu dan melanjutkan kasus yang lainnya hanya ibarat menyembuhkan sementara luka yang terbuka. Suatu saat, perkara Adnan dan Zulkarnain bisa saja dimanfaatkan lagi oleh kelompok kepentingan tertentu. (Baca: Badrodin Bantah Polri Mengkriminalisasi KPK)

"Adnan dan Zulkarnaen jadi tersandera atas kasus itu. Mereka itu kan episode terakhir pimpinan KPK, jadi ya sudahlah, kalau salah, ya dihukum. Kalau tidak salah, ya dibersihkan namanya. Harus diselesaikan sekarang," ujar Muzakir.

Kepolisian menunda pengusutan kasus yang diduga melibatkan Adnan dan Zulkarnain. Namun, perkara Abraham dan Bambang terus dilanjutkan. Menurut Wakapolri Komjen Badrodin Haiti, keputusan itu diambil setelah dilakukan koordinasi antarlembaga penegak hukum.

Hasil koordinasi itu juga menjadi faktor yang membuat KPK melimpahkan pengusutan kasus Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Kejaksaan selanjutnya berencana melimpahkan kasus itu ke Kepolisian. (Baca: Bantah Kriminalisasi KPK, Kabareskrim Klaim Jalani Peran Pelindung dan Pengayom)

Badrodin mengatakan, pengusutan kasus Adnan dan Zulkarnain dihentikan karena masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik Bareskrim Polri belum meningkatkan kasus kedua pemimpin KPK itu ke penyidikan serta belum ada penetapan tersangka dalam kasus itu.

Namun, Badrodin belum bisa memastikan penundaan itu akan benar-benar menghentikan proses hukum. Berdasarkan pengalaman, tahun 2012 Polri pernah menunda pengusutan kasus penyidik KPK, Novel Baswedan, karena ada instruksi dari presiden saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, Polri kembali membuka kasus itu pada 2015 dengan dasar ada laporan dari keluarga korban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com