JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat hukum pidana Universitas Indonesia, Muzakir, menilai penundaan penyelidikan perkara pimpinan KPK Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain, serta dilanjutkannya perkara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, kental dengan nuansa tawar-menawar.
"Jika kebijakan itu memang hasil dari tawar-menawar, kasihan, Abraham dan Bambang menjadi korban," ujar Muzakir saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/3/2015).
Seharusnya, atas dasar keadilan hukum untuk semua warga negara, semua dugaan tindak pidana tidak boleh dihentikan atau ditunda. Artinya, jika memang terdapat dugaan tindak pidana pada Adnan dan Zulkarnain, seharusnya Polri tetap memprosesnya.
Muzakir khawatir, kebijakan menunda kasus yang satu dan melanjutkan kasus yang lainnya hanya ibarat menyembuhkan sementara luka yang terbuka. Suatu saat, perkara Adnan dan Zulkarnain bisa saja dimanfaatkan lagi oleh kelompok kepentingan tertentu. (Baca: Badrodin Bantah Polri Mengkriminalisasi KPK)
"Adnan dan Zulkarnaen jadi tersandera atas kasus itu. Mereka itu kan episode terakhir pimpinan KPK, jadi ya sudahlah, kalau salah, ya dihukum. Kalau tidak salah, ya dibersihkan namanya. Harus diselesaikan sekarang," ujar Muzakir.
Kepolisian menunda pengusutan kasus yang diduga melibatkan Adnan dan Zulkarnain. Namun, perkara Abraham dan Bambang terus dilanjutkan. Menurut Wakapolri Komjen Badrodin Haiti, keputusan itu diambil setelah dilakukan koordinasi antarlembaga penegak hukum.
Hasil koordinasi itu juga menjadi faktor yang membuat KPK melimpahkan pengusutan kasus Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Kejaksaan selanjutnya berencana melimpahkan kasus itu ke Kepolisian. (Baca: Bantah Kriminalisasi KPK, Kabareskrim Klaim Jalani Peran Pelindung dan Pengayom)
Badrodin mengatakan, pengusutan kasus Adnan dan Zulkarnain dihentikan karena masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik Bareskrim Polri belum meningkatkan kasus kedua pemimpin KPK itu ke penyidikan serta belum ada penetapan tersangka dalam kasus itu.
Namun, Badrodin belum bisa memastikan penundaan itu akan benar-benar menghentikan proses hukum. Berdasarkan pengalaman, tahun 2012 Polri pernah menunda pengusutan kasus penyidik KPK, Novel Baswedan, karena ada instruksi dari presiden saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, Polri kembali membuka kasus itu pada 2015 dengan dasar ada laporan dari keluarga korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.