JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah menunjuk Taufiequrachman Ruki sebagai Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi. Penunjukan tersebut dilakukan setelah Ketua KPK Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh Bareskrim Polri.
Tidak hanya Abraham, Jokowi juga melakukan pergantian terhadap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan memerintahkan memberikan saksi palsu saat sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi. Sebagai gantinya, Jokowi menunjuk Juru Bicara KPK Johan Budi untuk mengisi posisi Bambang.
"Sikap Jokowi yang membatalkan pelantikan Budi Gunawan, kemudian dianggap publik sebagai sikap yang benar, tapi ternyata keliru. Sejak awal tidak ada pernyataan Jokowi yang meminta agar kriminalisasi KPK dihentikan. Melalui Perppu itulah Jokowi memasukkan kuda troya ke KPK," kata pegiat antikorupsi dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Dahnil Anzar kepada Kompas.com, Rabu (4/3/2015).
Dahnil mengatakan, sikap Ruki yang mengaku kalah dalam penanganan kasus Komjen Pol Budi Gunawan menunjukkan dirinya tidak memiliki niat untuk memperkuat KPK. Hal itu justru berbeda dengan sikap yang ditunjukkan para karyawan KPK yang secara tegas menyesalkan langkah Ruki melimpahkan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung.
"Ruki bukannya memperkuat KPK tapi justru mendekandensi moral karyawan KPK. Statemen Ruki secara tidak langsung menunjukkan Jokowi berhasil memperlemah KPK dari dalam, dan ini adalah strategi kuda troya itu," katanya.
Ratusan pegawai KPK sebelumnya melakukan protes terhadap keputusan pimpinan yang melimpahkan kasus Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Dalam aksinya, mereka menyebut adanya barter, KPK mati suri, adanya pihak yang penakut, dan kritik lainnya. (Baca: Pegawai KPK: Kami Membangkang karena Kebenaran Diinjak-injak)
Mereka meminta pimpinan KPK mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung sebagai langkah hukum melawan putusan praperadilan. Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah. (Baca: Kumpulkan Pegawai KPK, Ruki Jawab Penolakan Pelimpahan Kasus BG)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.