Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres Kritik Wewenang Kepala Staf Kepresidenan, Apa Kata Istana?

Kompas.com - 04/03/2015, 19:58 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Presiden Jusuf Kalla mengkritik penambahan wewenang Kepala Staf Kepresidenan yang bisa menimbulkan kesimpangsiuran koordinasi. Menurut dia, sudah terlalu banyak instansi yang memiliki wewenang untuk menjalankan fungsi koordinasi. Apa tanggapan Istana soal kekhawatiran JK itu?

Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengungkapkan, saat ini ada tiga peraturan presiden yang baru soal kelembagaan untuk menyesuaikan fungsi pasca-penambahan wewenang Kepala Staf Kepresidenan. Tiga perpres itu soal Kantor Staf Kepresidenan, Sekretariat Negara, dan Sekretariat Kabinet.

"Nah, sekarang ada yang namanya tim sinkronisasi. Itu dibuat berdasarkan keputusan Menteri Sekretaris Negara yang anggotanya ada dalam ketiga lembaga tersebut," ujar Andi di Istana Kepresidenan, Rabu (4/3/2015).

Selain pimpinan ketiga lembaga itu, Andi mengatakan, Sekretaris Wakil Presiden juga dilibatkan dalam tim sinkronisasi itu. Setwapres pun fungsinya diubah dan diatur dalam perpres yang mengatur soal Setneg.

Menurut Andi, koordinasi nantinya tidak hanya melibatkan tiga lembaga, tetapi juga Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Badan Pengawasan Keuangan Pemerintah. Dua lembaga itu kini berada di bawah langsung Presiden. Andi mengatakan, dengan banyaknya lembaga di bawah Presiden, diusahakan tidak terjadi tumpang tindih. Dari awal, kata dia, Presiden Jokowi meminta agar ada perbedaan fungsi yang dijalankan semua lembaga.

"Karena itu, dipilah-pilah, misalkan Bappenas ya perencanaan, Setneg untuk tugas-tugas ketatanegaraan, Setkab untuk manjemen kabinet, Kepala Staf untuk program-program prioritas dan isu-isu strategis, BPKP untuk pengawasan teknis pembangunan. Di dalamnya ada peran penting Wapres untuk membantu pelaksanaan tugas-tugas Presiden," papar Andi.

Andi menyebutkan, meski ada penambahan, wewenang Kepala Staf Kepresidenan terbatas. Kepala Staf bisa memanggil menteri untuk keperluan koordinasi. Namun, dia menegaskan, Kepala Staf tidak bertindak seperti UKP4 yang memberi nilai kinerja para menteri.

"Cenderung tidak akan memberi rapor merah, biru, hijau. Jadi, lebih ke program prioritas, seperti jalan tol, listrik, nilai tukar, inflasi," kata Andi.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi menerbitkan Perpres No 26/2015 tentang Kepala Staf Kepresidenan. Luhut B Panjaitan selaku Kepala Staf Kepresidenan yang sebelumnya mendukung komunikasi politik dan mengelola isu-isu strategis kepresidenan sesuai Perpres No 190/2014 tentang Unit Kantor Presiden, kini ikut mengendalikan program prioritas. (Baca: Di Bawah Luhut Panjaitan, Wewenang Kantor Staf Presiden Jadi Lebih Luas)

Atas wewenang baru Luhut itu, JK pun protes. JK menilai penambahan kewenangan kepada Kepala Staf Kepresidenan berpotensi menimbulkan koordinasi yang berlebihan. Pada akhirnya, koordinasi yang berlebihan ini dinilainya berpotensi menciptakan kesimpangsiuran koordinasi pemerintahan.

"Mungkin nanti koordinasi berlebihan kalau terlalu banyak, ada instansi lagi yang bisa mengoordinasi pemerintahan, berlebihan nanti, kalau berlebihan, bisa simpang siur," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Rabu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com