Pimpinan MPR RI menggelar pertemuan dengan Forum Konstitusi untuk membahas lembaga pengkajian pada Selasa (3/3/2015).
Pimpinan MPR yang hadir adalah Hidayat Nur Wahid, EE Mangindaan, dan Oesman Sapta. Adapun yang hadir dari Forum Konstitusi diantaranya ketua forum Harun Kamil, Jakob Tobing, Nadi Mattalatta, Prof. Dr. H. Soedijarto, MA. Pataniari Siahaan dan Valina Singka Subekti yang juga merupakan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hidayat Nur Wahid menyampaikan bahwa pembentukan Lembaga Pengkajian sudah dalam proses dan telah menerima banyak masukan dari pimpinan MPR, pimpinan Fraksi, serta para ahli. Menurutnya, pelaksanaan Undang-Undang Dasar dan Pancasila dalam kehidupan konstitusi menjadikan lembaga pengkajian menjadi suatu yang penting.
"Pada prinsipnya, lembaga pengkajian ditetapkan dengan jumlah keanggotan maksimal 60 dengan keanggotaan terdiri dari pakar ketatanegaraan, atau mereka yang terlibat secara langsung dengan perubahan UUD, mereka yang terlibat dalam sosialisasi keputusan MPR, maupun Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, maupun mereka yang ahli dalam kajian ketatanegaraan."
Keanggotaan tersebut akan diusulkan oleh fraksi yang nantinya diputuskan bersama pada rapat gabungan antara pimpinan MPR dan fraksi-fraksi. Rencananya, para anggota Lembaga Pengkajian ini akan berkantor di Gedung Asia Afrika, Kota Bandung.
Mengenai jumlah anggota, Oesman Sapta menambahkan bahwa Lembaga Pengkajian tidak mengambil jumlah maksimal keanggotaan dari suatu badan/lembaga, namun hanya 45 anggota saja. Alasannya agar tidak mengeluarkan banyak dana dan hasil akan maksimal.
"Yang kita perlukan adalah dorongan dan nasihat kepada Lembaga Pengkajian ini. MPR memiliki kewenangan yang tinggi walaupun status sama, tentu perlu strategi-strategi yang mendorong pertumbuhan bangsa ini lebih ke depan. Oleh karena itu, lembaga ini sangat dibutuhkan."
Harun Kamil sebagai Ketua Forum Konstitusi menyampaikan terima kasih atas waktu yang diberikan para pimpinan MPR kepada Forum Konstitusi. Pada kesempatan ini, Forum Konstitusi menyampaikan masukan bagi Lembaga Pengkajian. Salah satunya, Lembaga Pengkajian perlu mempelajari lebih jauh mengenai konstitusi yang telah ada sebelumnya, apa yang telah dilaksanakan atau belum, sudah sejauh apa penerapannya. Selain itu, Lembaga Pengkajian harus disesuaikan dengan perkembangan masyarakat saat ini.
Valina Sinka Subekti menyampaikan perlu diketahui tujuan serta output apa yang diharapkan dari pembentukan lembaga pengkajian. "Kemudian isu-isu yang terkait dengan pro-kontra dari lembaga Pengkajian, apakah pada konstitusi? UUD? atau praktik politiknya?" ungkapnya di sela acara yang bertepat di Gedung Nusantara III.
Tantangan terbesar adalah membangun sistem dengan mengkaji seberapa jauh UUD sudah membentuk kisi-kisi pokok dari pembentukan sistem. Selain itu, harus memikirkan serta memperhatikan nilai dan norma pada kehidupan sosial budaya, politik, maupun pertahanan saat membentuk Undang-Undang Dasar.