JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menggeledah sejumlah ruangan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi di lantai 19-22 Gedung Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2015). Penggeledahan terkait dugaan korupsi pengadaan bus listrik di Kemenristek dan Dikti.
Kepala Subdirektorat I Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes (Pol) Samudi mengatakan, ruangan yang digeledah antara lain ruangan Deputi Pendayagunaan Teknologi dan ruang Biro Umum Kemenristek dan Dikti. Hingga pukul 14.15 WIB, proses penggeledahan tersebut masih berlangsung.
"Kita hendak menyasar dokumen perencanaan dan dokumen kontrak pada saat pembelian bus listrik itu. Itu salah satu alat bukti," ujar Samudi ketika dihubungi, Rabu siang.
Menurut Sumadi, dokumen tersebut menjelaskan kenapa jumlah bus listrik tidak sesuai dengan kontrak awal. Kontrak antara Kementerian Riset dan Teknologi (kini Kemenristek dan Dikti) semestinya mengadakan 11 unit bus listrik. Namun, pemenang tender PT SAP hanya menyerahkan 8 unit.
Sumadi menyebutkan, pengadaan bus listrik semestinya rampung pada Desember 2013. Namun, pada batas waktu tersebut, pemenang tender tidak dapat memenuhinya. Pemenang tender hanya mendatangkan komponen bus. PT SAP baru dapat menyelesaikan pengadaan pada Juni 2014, itupun hanya 8 unit.
"Kami memperkirakan kerugian negara yang diakibatkan mencapai sekitar Rp 5 miliar," ujar Sumadi.
Kini penyidik Polri telah menetapkan pria bergelar doktor berinisial P menjadi tersangka. P punya peran sebagai pejabat pembuat komitmen di dalam pengadaan bus listrik yang dikerjakan pada tahun anggaran 2013 tersebut.
Saat dugaan tindak pidana terjadi, P menjadi Pelaksana Tugas Asisten Deputi Iptek Bidang Pendayagunaan Kemenristek dan Dikti. P dijerat dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Ralat:
Redaksi telah mengganti judul "Polisi Geledah Kantor BPPT Terkait Korupsi Bus Listrik" dan isi artikel tersebut untuk menghindari kesalahan persepsi tentang kasus tersebut. Kasus ini menyangkut dugaan korupsi di lingkup Kemenristek dan Dikti, bukan BPPT.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.