Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Geledah Ruang Kemenristek Terkait Korupsi Bus Listrik

Kompas.com - 04/03/2015, 15:24 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menggeledah sejumlah ruangan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi di lantai 19-22 Gedung Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2015). Penggeledahan terkait dugaan korupsi pengadaan bus listrik di Kemenristek dan Dikti.

Kepala Subdirektorat I Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes (Pol) Samudi mengatakan, ruangan yang digeledah antara lain ruangan Deputi Pendayagunaan Teknologi dan ruang Biro Umum Kemenristek dan Dikti. Hingga pukul 14.15 WIB, proses penggeledahan tersebut masih berlangsung.

"Kita hendak menyasar dokumen perencanaan dan dokumen kontrak pada saat pembelian bus listrik itu. Itu salah satu alat bukti," ujar Samudi ketika dihubungi, Rabu siang.

Menurut Sumadi, dokumen tersebut menjelaskan kenapa jumlah bus listrik tidak sesuai dengan kontrak awal. Kontrak antara Kementerian Riset dan Teknologi (kini Kemenristek dan Dikti) semestinya mengadakan 11 unit bus listrik. Namun, pemenang tender PT SAP hanya menyerahkan 8 unit.

Sumadi menyebutkan, pengadaan bus listrik semestinya rampung pada Desember 2013. Namun, pada batas waktu tersebut, pemenang tender tidak dapat memenuhinya. Pemenang tender hanya mendatangkan komponen bus. PT SAP baru dapat menyelesaikan pengadaan pada Juni 2014, itupun hanya 8 unit.

"Kami memperkirakan kerugian negara yang diakibatkan mencapai sekitar Rp 5 miliar," ujar Sumadi.

Kini penyidik Polri telah menetapkan pria bergelar doktor berinisial P menjadi tersangka. P punya peran sebagai pejabat pembuat komitmen di dalam pengadaan bus listrik yang dikerjakan pada tahun anggaran 2013 tersebut.

Saat dugaan tindak pidana terjadi, P menjadi Pelaksana Tugas Asisten Deputi Iptek Bidang Pendayagunaan Kemenristek dan Dikti. P dijerat dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Ralat:

Redaksi telah mengganti judul "Polisi Geledah Kantor BPPT Terkait Korupsi Bus Listrik" dan isi artikel tersebut untuk menghindari kesalahan persepsi tentang kasus tersebut. Kasus ini menyangkut dugaan korupsi di lingkup Kemenristek dan Dikti, bukan BPPT.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com