Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tugas Jokowi Menyelamatkan KPK Belum Selesai

Kompas.com - 04/03/2015, 09:28 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah aktivis rencananya akan bertemu dengan beberapa anggota tim sembilan, Rabu (4/3/2015) petang. Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar mengatakan, mereka akan meminta Tim Sembilan untuk mendorong Presiden Joko Widodo tidak berhenti menangani upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kami mau minta Tim Sembilan bicara lagi kepada Presiden bahwa ini persoalan belum selesai. Kami melihat ini dalam konstruksi pelemahan dan penghancuran KPK," ujar Haris, saat dihubungi, Rabu pagi.

Haris mengatakan, putusan pimpinan sementara KPK dengan melimpahkan kasus Komjen Budi Gunawan tidak lantas menghentikan kriminalisasi terhadap Pimpinan KPK. Pelimpahan kasus itu dianggap tidak sebanding dengan kasus dua pimpinan nonaktif KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, yang tetap berlanjut.

"Kasus BG justru dapat karpet merah untuk dihentikan setelah melimpahkan ke Kejaksaan dan Kepolisian nantinya," kata Haris.

Haris menilai, Jokowi mengabaikan rekomendasi dari Ombudsman, Komnas HAM, dan Tim Sembilan mengenai kriminalisasi terhadap KPK. Oleh karena itu, menurut Haris, Jokowi harus bertanggung jawab atas keputusan pimpinan sementara KPK yang ditunjuk Jokowi atas pelimpahan kasus tersebut.

"Artinya memang kita minta tim sembilan bicara ke Jokowi. 'Jokowi, kau bertanggungjawab sebagai Presiden bahwa merusak kerja KPK dalam memerangi korupsi'," kata Haris.

Menurut Haris, ditunjuknya Taufiequrachman Ruki sebagai Ketua sementara KPK oleh Jokowi membawa misi tertentu. Ia menduga, Ruki hanya boneka Jokowi untuk melemahkan KPK.

"Ruki ini hanya boneka dari Jokowi untuk merusak KPK," lanjut dia.

Sebelumnya, KPK melimpahkan penanganan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Hal tersebut merujuk pada putusan praperadilan yang menyatakan bahwa penetapan Budi sebagai tersangka tidak sah sehingga penyidikan harus dihentikan.

Sementara itu, dalam undang-undang KPK tidak diatur untuk menghentikan penyidikan suatu kasus. Oleh karena itu, diputuskan jalan tengah, yaitu melimpahkan penanganan kasus itu ke Kejaksaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com