Menurut Bambang, putusan Mahkamah Partai imbang, tak memenangkan salah satu kubu.
"Tidak benar kubu Ancol menang. Yang benar putusannya draw," kata Bambang melalui pesan singkat, Selasa (3/3/2015).
Bambang menilai, dalam putusannya, Mahkamah Partai secara tegas menyatakan bahwa gugatan yang diajukan pemohon tidak dapat diterima sebagian karena termohon tengah mengajukan gugatan kasasi ke Mahkamah Agung pasca-putusan eksepsi yang dikeluarkan PN Jakarta Barat.
Selain itu, menurut dia, Muladi dan Natabaya juga merekomendasikan agar siapa pun pihak yang menang tidak mengambil semuanya dan yang kalah tidak membuat partai baru. Pemenang diminta mengakomodasi pihak yang kalah ke dalam kepengurusan yang baru.
"Sedangkan Andi Mattalatta dan Djasri Marin keputusannya mempertimbangkan sosial kultural dan sosial politik. Mengabulkan permohonan dan meminta Mahkamah Partai memantau konsolidasi sosial. Dengan demikian, hasil putusannya draw," ujar Bambang.
Sebelumnya, empat majelis Mahkamah Partai Golkar menyampaikan pandangan berbeda terkait putusan perselisihan kepengurusan Partai Golkar. Muladi dan HAS Natabaya menyatakan tidak ingin berpendapat karena pengurus Golkar hasil Munas IX Bali, atau kubu Aburizal, sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan PN Jakarta Barat. Hal tersebut dianggap Muladi dan Natabaya sebagai sikap bahwa kubu Aburizal tidak ingin menyelesaikan perselisihan kepengurusan Golkar melalui Mahkamah Partai Golkar.
Sementara itu, anggota lain majelis Mahkamah Partai, Djasri Marin dan Andi Mattalatta, menilai Munas IX Bali yang menetapkan Aburizal Bakrie dan Idrus Marham sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar secara aklamasi digelar tidak demokratis. Djasri dan Andi menilai, pelaksanaan Munas IX Jakarta sangat terbuka, transparan, dan demokratis, meski di lain sisi, keduanya menilai Munas IX Jakarta memiliki banyak kekurangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.