JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Golkar versi Musyawarah Nasional Ancol, Agun Gunanjar Sudarsa, mengingatkan kubu Aburizal Bakrie untuk menerima hasil putusan Mahkamah Partai Golkar. Agun pun mengatakan rencana kasasi yang akan dilakukan kubu Aburizal ke Mahkamah Agung sebagai langkah yang tidak tepat.
"Perlu kami ingatkan bahwa putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat," kata Agun Gunanjar dalam keterangan tertulis yang diterima Rabu (4/3/2015).
Mengenai gugatan pengadilan atau kasasi yang akan dilakukan kubu Aburizal, Agun menyebut langkah itu sebaiknya dilakukan jika proses penyelesaian di Mahkamah Partai tidak berjalan dengan baik.
"Apabila proses penyelenggaraan peradilannya di Mahkamah Partai tidak berjalan sesuai asas peradilan yang bebas dan imparsial. Atau jika sewenang-wenang dan tidak independen, mengabaikan prinsip dan kaedah peradilan yang bebas, jujur dan adil, atau amar putusannya tidak berdasarkan fakta-fakta dan kesaksian yang ditemukan kebenarannya di peradilan Mahkamah Partai," ucap Agun.
Agun berpendapat, jika proses peradilan di Mahkamah Partai berjalan dengan baik, maka putusan atas pokok perkara itu dianggapnya final dan mengikat. Kasasi pun dianggap tidak bisa dilakukan dengan alasan tertentu.
"Pada kasasi tidak bisa masuk pokok perkara. Dia hanya bisa kalau asas dan prinsip peradilan yang benar dan imparsial dilanggar atau penyelenggaraannya sewenang-wenang dan amar putusan tidak sesuao dengan fakta dan kesaksian di peradilan Mahkamah Partai," ujarnya.
Dalam putusannya, anggota Mahkamah Partai Golkar memiliki pendapat berbeda. Kesamaan pendapat terjadi antara Muladi dan HAS Natabaya, yang berbeda dengan pendapat Djasri Marin dan Andi Mattalatta. (Baca: Mahkamah Partai Golkar Putuskan Menerima Munas Versi Agung Laksono)
Saat membacakan putusan, Muladi menerima permohonan kubu Agung sebagian dan memutuskan permohonan lainnya tidak dapat diterima. Ia menyampaikan, ada pendapat berbeda terkait dua kepengurusan hasil Munas IX Bali dan Munas IX Jakarta.
"Ada pendapat berbeda, Muladi dan Natabaya, merekomendasikan agar kedua kubu menghindari the winner takes all, merehabilitasi mereka yang dipecat, dan mengajak pihak yang kalah dalam kepengurusan," kata Muladi, Selasa (3/3/2015), di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas IX Bali, Fadel Muhammad, mengaku akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan Mahkamah Partai Golkar. Menurut Fadel, pengurus Munas IX Bali dapat mengajukan kasasi tersebut karena tidak mengakui putusan Mahkamah Partai Golkar. (Baca: Tidak Akui Putusan Mahkamah Partai Golkar, Kubu Ical Akan Kasasi ke MA)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.