JAKARTA, KOMPAS.com- Todung Mulya Lubis, kuasa hukum dari dua terpidana mati narkoba kelompok 'Bali Nine', Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, kembali mengkritik penolakan Presiden terhadap permohonan grasi bagi dua kliennya. Menurut Todung, tidak adil jika Presiden tidak memberi alasan sedikit pun dalam keputusan menolak grasi.
"Saya tidak bilang itu (penolakan grasi) ilegal, tetapi, apakah ini namanya keadilan?" ujar Todung saat ditemui di Kawasan SCBD, Jakarta, Selasa (3/3/2015).
Todung mengatakan, permohonan grasi yang diajukan Andrew dan Myuran, melalui tim kuasa hukum, dilengkapi berbagai alasan yang ditulis dalam lebih dari 40 halaman. Namun, Keputusan Presiden (Keppres) mengenai penolakan grasi, tidak mencantumkan sedikit pun alasan penolakan.
Menurut Todung, atas dasar tersebut, pihaknya kini kembali mengajukan gugagatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam tingkat yang lebih tinggi. Ia mengatakan, tim kuasa hukum berharap agar hakim PTUN dapat kembali mempertimbangkan gugatan terhadap Kepres penolakan grasi. (Baca: Dua Terpidana Mati "Bali Nine" Gugat Putusan PTUN)
"Kita tidak bisa mengirimkan langsung pada Presiden. Untuk itu kita tempuh melalui jalur pengadilan," kata Todung. (Baca: Persiapan Sudah 95 Persen, Jaksa Agung Harap Pekan Ini Terpidana Mati Dieksekusi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.