Sebelumnya, PTUN telah menolak permohonan Todung untuk menggugat keputusan Presiden terkait penolakan grasi bagi Andrew dan Myuran. Todung menilai, Presiden tidak memberikan alasan yang kuat dalam penolakan grasi bagi dua kliennya.
"Kenapa kami mengulang permohonan, ini karena tidak ada alasan kuat mengenai penolakan grasi. Makanya kita mempertanyakan ke PTUN," ujar Todung, dalam konferensi pers di kawasan SCBD, Sudirman, Jakarta, Selasa (3/3/2015).
Menurut Todung, dalam permohonan kali ini, tim kuasa hukum meminta agar hakim PTUN dapat memeriksa kembali pengajuan gugatan tahap pertama, dan melanjutkan proses hukum terkait gugatan keputusan Presiden penolakan grasi. Todung menilai, penolakan permohonan tahap pertama dilakukan secara serta-merta, tanpa mempertimbangkan permohonan.
Bagi tim kuasa hukum Andrew dan Myuran, gugatan ini sesuai dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 mengenai Peradilan Tata Usaha Negara, yang pada intinya, apabila penetapan pengadilan tidak dapat diterima, pemohon dapat mengajukan perlawanan kepada pengadilan dalam tenggat waktu empat belas hari setelah diucapkan.
Todung mengatakan, pengajuan gugatan ini kemungkinan adalah upaya hukum terakhir yang dapat ditempuh oleh Andrew dan Myuran. Gugatan telah didaftarkan ke PTUN pada tanggal 2 Maret 2015, dengan nomor registrasi 29/PLW/2015/PTUN-JKT untuk Andrew Chan, dan nomor 30/PLW/2015/PTUN-JKT untuk Sukumaran.
Dalam gugatan tersebut, menurut Todung, akan ada pengujian saksi-saksi. Sementara itu, waktu persidangan, berdasarkan pengalamannya, akan dikeluarkan tidak lebih dari dua pekan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.