Rio berharap dengan dilimpahkannya kasus tersebut, kejaksaan bisa melakukan penyidikan yang sesuai dengan prosedur.
"Ini adalah jalan keluar yang baik agar kasus BG tetap bisa berjalan karena KPK dikalahkan dalam proses praperadilan yang diajukan BG. Tentu kita berharap agar kejaksaan melakukan proses penyidikan yang sebenar-benarnya, termasuk menguji alat bukti yang dimiliki KPK, apakah benar atau tidak," kata Rio saat dihubungi wartawan, Selasa (3/3/2015).
Menurut dia, dengan dimenangkannya gugatan praperadilan oleh Budi Gunawan, sudah sepantasnya KPK harus memberhentikan penyidikan atau melimpahkan ke lembaga hukum lainnya.
"Karena masalahnya proses praperadilan BG itu mengurai semua apa yang ditersangkakan kepadanya, karena itu sebagai jalan keluar adalah disidik oleh kejaksaan," ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, dengan dilimpahkannya kasus ini, Kejaksaan Agung melakukan kembali penyidikan terhadap Budi Gunawan, tanpa menggunakan alat bukti yang ada di KPK.
"Kejaksaan harus mendapatkan alat bukti yang kuat karena kalau pakai alat bukti KPK yang kemarin sudah dipatahkan dalam putusan hakim Sarpin," katanya. (Wahyu Aji)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.