JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Musyawarah Antargereja dan Lembaga Keagamaan Kristen (Bamag-LKK) Indonesia mendukung eksekusi terpidana mati kasus narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba).
"Kami mendukung Presiden untuk menegakkan supremasi hukum di Indonesia atas putusan hukuman terpidana mati narkoba," kata Ketua Umum Bamag-LKK Indonesia Agus Susanto di Kantor Dewan Pertimbangan Presiden Jakarta, Selasa (3/3/2015), seperti dikutip Antara.
Ia mengatakan, dukungan terhadap eksekusi terpidana mati kasus narkoba merupakan satu dari lima pernyataan sikap kebangsaan yang disampaikan Bamag-LKK Indonesia kepada anggota Dewan Pertimbangan Presiden KH Hasyim Muzadi untuk diteruskan kepada Presiden Joko Widodo.
Hasyim Muzadi menerima surat pernyataan Bamag-LKK Indonesia itu. Pengurus Bamag-LKK yang hadir di antaranya Johan Manampiring (Sulawesi Utara), Hendrik Malelak (NTT), Abriatinus (Kalimantan Timur), Marlin Hutajulu (Sumatera Utara), Robby Driesje Tengor (Kalimantan Timur), Stephen Theorupun (Maluku), Alpinus K Pay (Maluku Utara), dan Larisman Hutagaol (Sulawesi Selatan).
Dalam pernyataan sikapnya, Bamag-LKK juga menyatakan mendukung Presiden dalam pemberantasan korupsi dan penataan serta penguatan institusi penegak hukum (Kejaksaan, Polri, dan KPK). (Baca: Persiapan 95 Persen, Eksekusi Dua Terpidana Mati "Bali Nine" Dipastikan Bulan Ini)
Lembaga itu juga meminta Presiden dan penyelenggara negara melaksanakan amanat rakyat berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 menuju cita-cita kemerdekaan Indonesia.
"Kami mendukung Presiden selaku panglima tertinggi TNI untuk menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI," kata Agus, yang berasal dari Jawa Timur.
Lembaga itu juga mendukung Presiden dalam segala upaya untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan perdamaian serta menjaga dan memperkokoh kerukunan umat beragama dan kesatuan bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.