Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menunggu Akhir Ketegangan di KPK

Kompas.com - 03/03/2015, 15:00 WIB


Oleh: Kaerudin

JAKARTA, KOMPAS - Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (2/3/2015), mengumumkan melimpahkan pengusutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Pengumuman pelimpahan kasus itu disertai pernyataan kalah dari Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki.

Sebenarnya tak ada yang salah dengan langkah KPK melimpahkan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi, pada 16 Februari, menyatakan, penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah karena dia bukan penyelenggara negara dan penegak hukum. Sementara subyek hukum yang boleh diusut KPK, sesuai undang-undang, adalah penegak hukum dan penyelenggara negara.

Putusan praperadilan tidak menghilangkan perkara dugaan korupsi yang disangkakan kepada Budi Gunawan. Dengan demikian, kasus dugaan korupsi yang disangkakan kepadanya tetap dianggap ada dan harus diusut. Persoalannya, hakim Sarpin Rizaldi dalam putusannya menyatakan, KPK dinyatakan tak sah mengusut kasus Budi Gunawan.

Kriminalisasi

Keputusan KPK melimpahkan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung tak bisa hanya dilihat sebagai bagian dari penyelesaian hukum setelah putusan praperadilan. Pelimpahan kasus ini juga perlu dilihat dalam rangkaian kasus Budi Gunawan, mulai dari penetapannya menjadi tersangka oleh KPK hingga penetapan tersangka dua pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, oleh polisi.

Abraham ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana administrasi kependudukan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat. Abraham, belakangan, juga ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang sebagai pimpinan KPK dalam kaitan dugaan pertemuannya dengan sejumlah politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menjelang Pemilu Presiden 2014.

Sementara itu, Bambang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan memerintahkan kesaksian palsu di persidangan Mahkamah Konstitusi dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kota Waringin Barat. Bambang ditetapkan sebagai tersangka atas pelaporan politikus PDI-P, Sugianto Sabran.

Polisi juga sempat membidik penyidik KPK sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api yang melewati masa izinnya. Polisi juga kembali mengusut penyidik KPK, Novel Baswedan, sebagai tersangka kasus penganiayaan saat dirinya masih bertugas di Polres Bengkulu di tahun 2004.

Keputusan Presiden Joko Widodo menunjuk tiga pelaksana tugas komisioner KPK, yaitu Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji, dan Johan Budi SP, pada 18 Februari lalu belum menyelesaikan masalah. Polri masih terus memanggil sejumlah pejabat struktural KPK untuk diperiksa. Pemanggilan ini bagian tak terpisahkan setelah polisi menetapkan Abraham dan Bambang sebagai tersangka.

Tegang

Kondisi di atas membuat para pegawai KPK lebih banyak menggelar rapat mengantisipasi apa yang terjadi berikutnya jika ada lagi pejabat lembaga ini yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Kondisi ini membuat suasana kerja di KPK berubah. Jika sebelumnya setiap hari selalu ada up date informasi mengenai pemeriksaan saksi ataupun tersangka oleh KPK yang dilakukan juru bicara KPK, praktis kini kegiatan itu tak ada lagi. Johan Budi SP yang sebelumnya hampir setiap sore menyampaikan informasi ke media, dalam kapasitasnya sebagai juru bicara, kini sudah jarang melakukannya.

Para penyidik KPK juga dalam situasi yang tegang. Apalagi, sempat beredar kabar bahwa polisi mempermasalahkan kepemilikan senjata api mereka yang izinnya telah kedaluwarsa. Para penyidik KPK yang tercatat sebagai pemilik senjata api itu sempat hendak dijadikan tersangka meski Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, seusai dilantik Presiden, langsung bertemu dengan Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Badrodin Haiti dan menjelaskan bahwa masalah senjata api ini hanyalah soal administrasi.

Namun, praktis, situasi seperti ini membuat penyidik KPK kini tak lagi bekerja optimal.

Meski demikian, KPK tetap berusaha melakukan penyidikan terhadap para tersangka lainnya. Akhir pekan lalu, misalnya, KPK menahan mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu. Pada pekan yang sama, KPK menahan mantan direksi Pertamina Suroso Atmo Martoyo dan pengusaha Willy Sebastian Liem, dua tersangka kasus Innospec.

Di level struktural KPK, para pejabat KPK juga menghadapi ancaman yang sama. Direktur Penyidikan, Direktur Penyelidikan, dan Direktur Pengaduan Masyarakat terancam dijadikan tersangka. Mereka sudah beberapa kali mendapatkan surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi dari kepolisian. Apakah status saksi ini bisa menjadi tersangka, itu pula yang menjadi bahasan sehari-hari di KPK.

Sepekan terakhir, kesibukan pimpinan KPK juga meningkat. Mereka bertemu Presiden, Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti, Jaksa Agung HM Prasetyo, hingga Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso. Pertemuan itu tentu saja membahas situasi ketegangan yang terjadi pasca penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka. Hasilnya, kasus Budi Gunawan dilimpahkan ke kejaksaan. Selanjutnya, kejaksaan berencana melimpahkannya ke Bareskrim Mabes Polri, karena mereka pernah menyelidiki kasus ini.

Ujung pengusutan kasus Budi Gunawan memang belum jelas. Namun, satu hal yang pasti, di era Presiden Joko Widodo, KPK menyatakan kalah mengusut kasus dugaan korupsi petinggi kepolisian. Sekarang, setelah pernyataan kalah itu disampaikan, apa yang akan terjadi dengan KPK? Kita lihat bersama setelah ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com