Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seharusnya Pimpinan Sementara KPK Libatkan Aspirasi Internal

Kompas.com - 03/03/2015, 07:37 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melimpahkan perkara Komjen (Pol) Budi Gunawan kepada Kejaksaan Agung dinilai sebagai langkah yang tidak tepat. Keputusan tersebut dianggap tidak mewakili aspirasi dari internal isntitusi KPK.

"Ini kritik bagi pimpinan sementara KPK. Seharusnya mereka sadar bahwa mereka belum definitif. Dalam kondisi ini, seharusnya mereka libatkan aspirasi dari seluruh internal KPK," ujar peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting kepada Kompas.com, Senin (2/3/2015).

Miko mengatakan, dalam konteks situasi bagi KPK saat ini, seharusnya para pimpinan KPK tersebut tidak mengambil keputusan mutlak berdasarkan level pimpinan saja. Ia menilai keputusan KPK untuk tidak meneruskan proses hukum dan melimpahkan perkara tidak sesuai dengan semangat dan tujuan KPK sebagai pemberantas korupsi.

Menurut Miko, pada kondisi normal, pimpinan KPK memang tidak perlu meminta masukan dari jajaran internal KPK. Namun, dalam hal ini, pimpinan sementara dirasa perlu meminta pendapat dan masukan dari pegawai internal KPK.

Miko menyebutkan, pelimpahan kasus Budi Gunawan oleh pimpinan sementara KPK merupakan bentuk sikap kompromi yang mengecewakan. Terlebih lagi, dengan adanya Peraturan Pemerintah No 3 Tahun 2003 mengenai Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Polri, maka peluang bagi Kepolisian untuk mengambil alih kasus Budi Gunawan akan semakin besar.

"Jika kasus Budi Gunawan dilimpahkan, potensi kepentingan sangat terbuka lebar. Kasus tersebut sangat dimungkinkan untuk dihentikan penyelidikannya," kata Miko.

KPK telah melimpahkan penanganan perkara yang melibatkan Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Ini dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan bahwa penetapan status tersangka Budi oleh KPK tidak sah secara hukum.

Jaksa Agung HM Prasetyo berpendapat bahwa kasus Budi Gunawan akan lebih tepat jika ditangani oleh internal kepolisian. Hal ini memungkinkan kasus tersebut untuk dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com