Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ruki Anggap Kasus di KPK Menumpuk karena Terburu-buru Tetapkan Perkara

Kompas.com - 03/03/2015, 07:26 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki menganggap bahwa selama ini KPK kerap terburu-buru menetapkan suatu penyelidikan menjadi perkara penyidikan. Imbasnya, lanjut dia, terjadi penumpukan kasus di tingkat penyidikan yang harus diselesaikan.

Pada awalnya, Ruki menduga banyaknya kasus penyidikan yang belum selesai ditangani KPK karena kekurangan sumber daya manusia.

"Ternyata di dalamnya lain. Bukan penyidiknya yang kurang, tetapi ketergesa-gesaan menetapkan perkara dalam penyidikan. Mungkin bukti permulaannya sudah cukup, tetapi akibatnya terjadi tumpukan perkara yang tak terselesaikan," ujar Ruki di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/3/2015) malam.

Ruki mengatakan, saat ini sebanyak 36 perkara yang ditangani KPK di tahap penyidikan. Sejumlah perkara tersebut, kata Ruki, harus diselesaikannya dalam waktu 10 bulan sebelum kepemimpinan KPK bergulir ke periode selanjutnya.

Ia menduga, pimpinan KPK terdahulu tidak memahami betul bahwa setelah penetapan tersangka, proses yang harus dilalui hingga tahap penuntutan masih panjang.

"Karena pernyataan penetapan tersangka atau seseorang menjadi tersangka itu adalah berita yang sangat menarik untuk pers layak dijadikan panggung," kata Ruki.

Hal tersebut, kata Ruki, yang membuat penanganan sejumlah kasus di tingkat penyidikan menjadi terbengkalai. Banyak orang yang sudah dijadikan tersangka, tetapi belum juga ditahan karena menganggap penyelesaian kasusnya belum lebih dari 60 persen.

Kendati demikian, Ruki enggan menyalahkan pimpinan terdahulu atas tumpukan kasus yang dibebankan kepadanya.

"Sekarang saya menghadapi 36 perkara yang mesti saya selesaikan dalam 10 bulan. Itu bukan pekerjaan yang ringan. Daripada saya menyalahkan masa lalu malah menimbulkan kebencian, lebih baik saya menghadapi kenyataan," kata Ruki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com