JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho menilai, pelimpahan kasus Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung akan membuat kasus tersebut dibekukan. Ia khawatir, penanganan kasus Budi akan dihentikan bahkan sebelum masuk ke pengadilan.
"Pelimpahan kasus korupsi BG ke kejaksaan atau kepolisian sangat diragukan objektivitasnya. Besar kemungkinan akan dihentikan sebelum dilimpahkan ke pengadilan," ujar Emerson di Jakarta, Senin (2/3/2015).
Emerson mengatakan, pelimpahan ini riskan disalahgunakan untuk kepentingan penghentian penyidikan atau penuntutan terhadap Budi. Tidak seperti KPK, Polri dan kejaksaan berwenang menghentikan proses penyidikan.
"Sulit bagi Kepolisian untuk menangani secara objektif penanganan kasus korupsi yang melibatkan jenderal polisi karena alasan konflik kepentingan dan membela semangat korps," kata Emerson.
Terlebih lagi, lanjut Emerson, saat Polri menyelidiki dugaan kepemilikan rekening gendut 17 jenderal polisi, hasilnya malah dianggap wajar. Begitu pula dengan dugaan korupsi alat komunikasi dan jaringan komunikasi yang disebut melibatkan sejumlah perwira Polri pun tidak jelas babak akhirnya.
Tak hanya itu, dari rekam jejak Kejaksaan terlihat bahwa banyak kasus korupsi yang dihentikan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Apalagi Jaksa Agungnya HM Prasetyo, politisi dari Partai Nasdem. Nasdem kan dukung BG," ujar dia.
Sebelumnya, KPK pun melimpahkan penanganan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung. Hal tersebut merujuk pada putusan praperadilan yang menyatakan bahwa penetapan Budi sebagai tersangka tidak sah sehingga penyidikan harus dihentikan.
Sementara itu, dalam undang-undang KPK tidak diatur untuk menghentikan penyidikan suatu kasus. Oleh karena itu, diputuskan jalan tengah, yaitu melimpahkan penangangan kasus itu ke Kejaksaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.