JAKARTA, KOMPAS.com — Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho, menganggap Komisi Pemberantasan Korupsi terlalu cepat memutuskan untuk melimpahkan penanganan perkara Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Ia menilai, KPK terlalu pesimistis dalam penyelesaian kasus tersebut.
"KPK terlalu cepat menyerah, masih ada proses hukum melawan putusan hakim Sarpin. Masih ada kasasi dan PK. Sebelum proses ini, jangan sampai KPK give up dulu," ujar Emerson di Jakarta, Senin (2/3/2015).
Emerson mengatakan, saat ini proses hukum yang diajukan oleh KPK adalah kasasi dan prosesnya juga masih berjalan. Kalaupun kasasi ditolak, KPK masih dapat mengajukan upaya peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Semestinya, kata Emerson, KPK meniru sikap Budi yang saat itu optimistis gugatan praperadilannya dimenangkan meskipun menyalahi obyek praperadilan.
"BG optimis menang praperadilan yang tidak ada dalam KUHAP. Dia aja optimis, masa KPK pesimis?" kata Emerson.
Emerson mengatakan, jangan sampai keputusan pelimpahan kasus ini merupakan konflik kepentingan segelintir pimpinan sementara KPK. Ia lantas mengaku ragu dengan komitmen para pimpinan sementara KPK untuk meneruskan perjuangan melawan korupsi.
"Kami sendiri mulai mempertanyakan misi Plt Pimpinan KPK, apakah ingin menyelamatkan KPK ataukah menyelamatkan kasus korupsi yang sedang ditangani oleh KPK?" kata Emerson.
Emerson menilai, cepatnya KPK menyerah akan kasus Budi membuat kepercayaan masyarakat terhadap KPK menurun. KPK, kata Emerson, yang selama ini dikenal sebagai lembaga yang memiliki taring dalam pemberantasan korupsi, kini menjadi lembaga yang segan memberantas korupsi.
"Khususnya yang dilakukan oleh oknum petinggi penegak hukum. KPK yang lemah adalah dambaan semua koruptor," ujar dia.
Sebelumnya, KPK pun melimpahkan penanganan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung. Hal tersebut merujuk pada putusan praperadilan yang menyatakan bahwa penetapan Budi sebagai tersangka tidak sah sehingga penyidikan harus dihentikan.
Sementara itu, dalam undang-undang KPK tidak diatur untuk menghentikan penyidikan suatu kasus. Oleh karena itu, diputuskan jalan tengah, yaitu melimpahkan penangangan kasus itu ke kejaksaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.