Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"BG Saja Optimis Menang Praperadilan, Masa KPK Pesimis Tangani Kasus BG?"

Kompas.com - 03/03/2015, 05:58 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho, menganggap Komisi Pemberantasan Korupsi terlalu cepat memutuskan untuk melimpahkan penanganan perkara Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Ia menilai, KPK terlalu pesimistis dalam penyelesaian kasus tersebut.

"KPK terlalu cepat menyerah, masih ada proses hukum melawan putusan hakim Sarpin. Masih ada kasasi dan PK. Sebelum proses ini, jangan sampai KPK give up dulu," ujar Emerson di Jakarta, Senin (2/3/2015).

Emerson mengatakan, saat ini proses hukum yang diajukan oleh KPK adalah kasasi dan prosesnya juga masih berjalan. Kalaupun kasasi ditolak, KPK masih dapat mengajukan upaya peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Semestinya, kata Emerson, KPK meniru sikap Budi yang saat itu optimistis gugatan praperadilannya dimenangkan meskipun menyalahi obyek praperadilan.

"BG optimis menang praperadilan yang tidak ada dalam KUHAP. Dia aja optimis, masa KPK pesimis?" kata Emerson.

Emerson mengatakan, jangan sampai keputusan pelimpahan kasus ini merupakan konflik kepentingan segelintir pimpinan sementara KPK. Ia lantas mengaku ragu dengan komitmen para pimpinan sementara KPK untuk meneruskan perjuangan melawan korupsi.

"Kami sendiri mulai mempertanyakan misi Plt Pimpinan KPK, apakah ingin menyelamatkan KPK ataukah menyelamatkan kasus korupsi yang sedang ditangani oleh KPK?" kata Emerson.

Emerson menilai, cepatnya KPK menyerah akan kasus Budi membuat kepercayaan masyarakat terhadap KPK menurun. KPK, kata Emerson, yang selama ini dikenal sebagai lembaga yang memiliki taring dalam pemberantasan korupsi, kini menjadi lembaga yang segan memberantas korupsi.

"Khususnya yang dilakukan oleh oknum petinggi penegak hukum. KPK yang lemah adalah dambaan semua koruptor," ujar dia.

Sebelumnya, KPK pun melimpahkan penanganan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung. Hal tersebut merujuk pada putusan praperadilan yang menyatakan bahwa penetapan Budi sebagai tersangka tidak sah sehingga penyidikan harus dihentikan.

Sementara itu, dalam undang-undang KPK tidak diatur untuk menghentikan penyidikan suatu kasus. Oleh karena itu, diputuskan jalan tengah, yaitu melimpahkan penangangan kasus itu ke kejaksaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com