"Menurut saya itu yang paling benar karena KPK tidak bisa menghentikan (penyidikan)," ujar Tumpak di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/3/2015).
Meski demikian, Tumpak enggan menyebut apakah ia setuju dengan keputusan tersebut atau tidak. Ia mengatakan, hanya pilhan itu yang dapat dilakukan KPK jika mengikuti aturan hukum.
"Memang itu yang tersedia menurut hukum," kata Tumpak.
Tumpak mengatakan, hal positif yang diperoleh dari pelimpahan kasus ini yaitu KPK memiliki keluangan untuk menangani perkara lain. Selama ini, kata Tumpak, energi dan waktu KPK terkuras untuk menangani persoalan Budi Gunawan.
"KPK bisa menyelesaikan perkara-perkara lain jangan karena ini jadi tersendat-sendat perkara yang lain," ujar dia.
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. Budi lantas menggugat penetapannya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim sarpin Rizaldi memutuskan bahwa penetapan Budi sebagai tersangka oleh KPK tidak sah. Dengan demikian, penyidikan terhadap Budi di KPK harus dihentikan. Sementara itu, KPK tidak memiliki dasar hukum untuk menghentikan penyidikan. Oleh karena itu, KPK melimpahkan penanganan perkara yang melibatkan Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.