JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengatakan bahwa perusahaan swasta masih berpeluang mengelola sumber daya air untuk dikomersilkan. Hal itu ia ungkapkan setelah adanya putusan MK yang membatalkan seluruh isi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA).
Arief mengungkapkan, putusan MK memuat substansi bahwa sumber daya air menyangkut hajat hidup orang banyak. Dengan alasan itu, maka negara harus berperan besar dalam pengelolaannya tanpa harus menutup celah bagi swasta.
"Pengelolaan negara itu sudah ada rumusannya. Apabila pengelolaan sumber daya air masih ada maka swasta dapat berperan serta dalam pengelolaan air. Itu inti putusan kita," kata Arief, saat dijumpai di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/3/2015).
Arief menegaskan, MK baru membatalkan UU SDA setelah berlaku sejak 2004. Ia berkilah, MK hanya bersifat pasif dan bereaksi pada sebuah UU jika ada pihak yang mengajukan uji materi (judicial review).
"Jadi swasta masih dimungkinkan selama masih dikuasai oleh negara, negara mengelola melalui BUMD, BUMN. Kalau masih ada sisa maka swasta dapat berperan serta di situ," ujarnya.
Sebelumnya, MK menilai bahwa UU SDA tidak memenuhi enam prinsip dasar pembatasan pengelolaan sumber daya air sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Perkara ini diajukan oleh PP Muhammadiyah, Perkumpulan Vanaprastha, dan beberapa pemohon perseorangan. Mahkamah berpendapat bahwa sumber daya air merupakan bagian dari hak asasi manusia yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia.
"Sumber daya air mempunyai andil penting bagi kemajuan kehidupan manusia serta menjadi faktor penting bagi manusia untuk dapat hidup layak," kata hakim konstitusi Anwar Usman dalam membacakan pendapat MK. (Baca: MK Batalkan Seluruh Isi di UU Sumber Daya Air)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.