JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Kepala Polri Badrodin Haiti mengatakan, Polri masih akan mengkaji limpahan berkas-berkas penyelidikan dan penyidikan kasus Komjen Budi Gunawan dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Kejaksaan Agung sebelumnya menilai, akan lebih efektif jika Mabes Polri yang menangani kelanjutan kasus Budi.
"Terkait dengan kasus yang dilimpahkan dari KPK tentu nanti harus kita pelajari berkas-berkasnya sejauh mana," ujar Badrodin di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/3/2015).
Badrodin mengatakan, Polri masih akan mengkaji sejumlah alat bukti yang dijadikan dasar KPK melakukan penyelidikan. Setelah memenuhi unsur alat buktinya, kata dia, nanti akan kembali dikaji apakah layak untuk naik ke tingkat penyidikan.
"Kalau nanti misalnya sudah masuk ke penyidikan, bisa juga di-SP3. Tapi, yang dipastikan oleh KPK dan Polri ini masih penyelidikan karena penyidikannya dibatalkan putusan praperadilan," kata Badrodin.
Menurut Badrodin, Polri akan memulai pelimpahan kasus Budi dari nol, yaitu dari tahap penyelidikan. Namun, pihak kepolisian belum memulai penyelidikan ulang karena berkas-berkas perkara Budi belum diterima oleh Polri.
"Kita lihat hasil penyelidikan tim dari Bareskrim. Kejaksaan akan berkoordinasi berkas-berkas yang dilimpahkan dari KPK ke kejaksaan," ujar dia.
Sebelumnya, KPK telah melimpahkan penanganan perkara yang melibatkan Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Ini dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan bahwa penetapan status tersangka Budi oleh KPK tidak sah secara hukum.
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. Budi lantas menggugat penetapannya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.