Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ruki Merasa KPK Dikalahkan oleh Praperadilan

Kompas.com - 02/03/2015, 15:55 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki menganggap KPK telah dikalahkan oleh hasil praperadilan. Putusan praperadilan yang dibacakan oleh hakim Sarpin Rizaldi menyatakan bahwa penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah secara hukum sehingga proses penyidikan tidak dapat dilanjutkan.

"Saya katakan, kita dikalahkan oleh putusan praperadilan," ujar Ruki di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/3/2015).

Ruki mengatakan, KPK telah berupaya melakukan upaya hukum dalam menyikapi hasil praperadilan. Namun, langkah kasasi yang ditempuh KPK telah ditolak. Meski demikian, KPK tetap berupaya menuntaskan dalam menangani perkara korupsi lain.

"Kami, KPK, terima kalah. Tapi tidak berarti harus menyerah. Masih banyak kasus di tangan kami," kata Ruki.

Menurut Ruki, masih ada 36 kasus di tingkat penyelidikan dan penyidikan yang masih ditangani KPK. Ia tidak ingin persoalan penanganan kasus Budi berlarut-larut sehingga menghabiskan energi KPK untuk terfokus pada kasus tersebut.

"Kalau terfokus pada kasus ini, yang lain jadi terbengkalai. Belum lagi prapredilan lainnya, satu saja sudah dihadapi," ujar Ruki.

Oleh karena itu, KPK melimpahkan penanganan perkara Budi ke Kejaksaan Agung. Menurut Ruki, keputusan tersebut akan menyelesaikan permasalahan mengenai nasib penyidikan kasus Budi.

Hasil praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diputuskan hakim Sarpin Rizaldi menyatakan bahwa penetapan Budi sebagai tersangka oleh KPK tidak sah secara hukum sehingga penyidikan kasusnya di KPK harus dihentikan. Sementara itu, dalam undang-undang KPK tidak diatur untuk menghentikan penyidikan suatu kasus.

"Bagaimana pimpinan me-manage agar jadi lebih penting kasus yang satu itu. Pak Jaksa Agung dan Kapolri punya tanggungjawab hukum menangani kasus dengan baik dan proper," kata Ruki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

Nasional
Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Nasional
Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Nasional
Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com