JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki menganggap KPK telah dikalahkan oleh hasil praperadilan. Putusan praperadilan yang dibacakan oleh hakim Sarpin Rizaldi menyatakan bahwa penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah secara hukum sehingga proses penyidikan tidak dapat dilanjutkan.
"Saya katakan, kita dikalahkan oleh putusan praperadilan," ujar Ruki di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/3/2015).
Ruki mengatakan, KPK telah berupaya melakukan upaya hukum dalam menyikapi hasil praperadilan. Namun, langkah kasasi yang ditempuh KPK telah ditolak. Meski demikian, KPK tetap berupaya menuntaskan dalam menangani perkara korupsi lain.
"Kami, KPK, terima kalah. Tapi tidak berarti harus menyerah. Masih banyak kasus di tangan kami," kata Ruki.
Menurut Ruki, masih ada 36 kasus di tingkat penyelidikan dan penyidikan yang masih ditangani KPK. Ia tidak ingin persoalan penanganan kasus Budi berlarut-larut sehingga menghabiskan energi KPK untuk terfokus pada kasus tersebut.
"Kalau terfokus pada kasus ini, yang lain jadi terbengkalai. Belum lagi prapredilan lainnya, satu saja sudah dihadapi," ujar Ruki.
Oleh karena itu, KPK melimpahkan penanganan perkara Budi ke Kejaksaan Agung. Menurut Ruki, keputusan tersebut akan menyelesaikan permasalahan mengenai nasib penyidikan kasus Budi.
Hasil praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diputuskan hakim Sarpin Rizaldi menyatakan bahwa penetapan Budi sebagai tersangka oleh KPK tidak sah secara hukum sehingga penyidikan kasusnya di KPK harus dihentikan. Sementara itu, dalam undang-undang KPK tidak diatur untuk menghentikan penyidikan suatu kasus.
"Bagaimana pimpinan me-manage agar jadi lebih penting kasus yang satu itu. Pak Jaksa Agung dan Kapolri punya tanggungjawab hukum menangani kasus dengan baik dan proper," kata Ruki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.