Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Efektif, Jaksa Agung Akan Limpahkan Kasus BG ke Polri

Kompas.com - 02/03/2015, 15:45 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, kejaksaan siap menerima pelimpahan penanganan kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, menurut dia, akan lebih efektif jika penanganan perkara tersebut ditangani oleh Polri.

"Supaya lebih efektif, saya sebagai Jaksa Agung akan menyerahkan berkas perkara di kejaksaan ke Polri untuk diselesaikan sebagaimana mestinya," ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/3/2015).

Prasetyo mengatakan, KPK akan menyerahkan berkas-berkas penyelidikan dan penyidikan terkait kasus Budi. Sementara ini, ia akan kaji berkas-berkas tersebut, apakah perkara tersebut dapat ditangani oleh Kejaksaan atau Polri.

"Untuk perkara yang sama, pihak dari Mabes Polri pernah melakukan penyelidikan. Itu jadi bahan kajian kami nanti, apakah perkara akan ditangani Kejaksaan atau untuk efektifnya diserahkan ke pihak Mabes Polri yang sudah pernah menangani BG," kata Prasetyo.

Prasetyo enggan menyimpulkan terlalu dini tentang potensi konflik kepentingan jika kasus tersebut ditangani oleh Polri. Saat ini fokusnya adalah bagaimana penanganan kasus itu dapat berjalan, termasuk kemungkinan jika ditangani oleh Polri.

"Nanti kita lihat faktanya, nanti penyelidikannya seperti apa karena, untuk menghentikan penyidikan, Kejaksaan belum pernah melakukan penyidikan. Sementara itu, untuk menghentikan penuntutan, belum tahu juga seperti apa bentuk berkasnya," ujar Prasetyo.

Pada sidang praperadilan yang diajukan Budi, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan bahwa penetapan status Budi sebagai tersangka oleh KPK tidak sah secara hukum. Oleh karena itu, KPK pun melimpahkan penanganan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung.

Prasetyo mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan beberapa hal dan mendiskusikannya dengan sejumlah instansi terkait. Hasil praperadilan di PN Jaksel yang diputuskan Hakim Sarpin Rizaldi menyatakan bahwa penetapan Budi sebagai tersangka oleh KPK tidak sah secara hukum sehingga penyidikan kasusnya di KPK harus dihentikan. Sementara itu, penghentian penyidikan suatu kasus tidak diatur dalam Undang-Undang KPK. Oleh karena itu, jalan tengah pun diputuskan, yaitu melimpahkan penanganan kasus tersebut kepada Kejaksaan.

"Atas dasar kesepakatan, karena KPK tidak mungkin menghentikan penyidikan, KPK akan serahkan penanganan perkara Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung," ujar Prasetyo.

KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. Budi lantas menggugat penetapannya sebagai tersangka ke PN Jaksel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com