JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo kembali menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba dengan tidak mengabulkan grasi yang diajukan tiap terpidana mati. Presiden menyampaikan sejumlah alasannya tidak memberikan ampun kepada pengedar narkoba di hadapan ratusan siswa-siswi SMA Taruna Nusantara di Istana Negara, Senin (2/3/2015).
"Presiden tidak akan memberikan grasi pada pengedar narkoba. Setuju?" tanya Jokowi. "Setuju!" jawab para pelajar.
"Bagaimana mau memberikan ampunan 50 orang generasi kita meninggal setiap hari. Sebanyak 18.000 meninggal tiap tahun, 4,5 juta orang direhablitasi. Saya bilang, 'Ndak, ndak ada ampunan seperti itu'," ucap Jokowi disambut tepuk tangan para pelajar.
Jokowi mengungkapkan, hukuman mati adalah produk hukum yang dikeluarkan pengadilan. Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan pengampunan. Namun, dia memastikan bahwa tidak akan ada pengedar narkoba yang lolos dari jerat hukum maksimal yang ada di Indonesia itu. Selain itu, Jokowi juga meminta agar sikap Indonesia itu tidak diintervensi pihak mana pun.
"Jangan ada yang coba-coba untuk intervensi kedaulatan hukum kita, masalah eksekusi mati narkoba. Ini adalah kedaulatan hukum kita," kata Jokowi.
Sejak Jokowi menjadi Presiden RI, sudah ada enam orang terpidana kasus narkoba yang dieksekusi mati setelah grasi mereka ditolak oleh Jokowi. Setelah eksekusi gelombang pertama itu, Kejaksaan Agung akan melakukan eksekusi tahap kedua terhadap 11 terpidana mati lain dalam waktu dekat. Eksekusi mati akan dilakukan di satu tempat, yakni di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.