Jimly mengatakan, saat ini KPK tidak bisa melanjutkan kasus Budi Gunawan karena kasasinya ditolak. Sementara KPK juga tak bisa mengajukan peninjauan kembali. Sehingga untuk sementara waktu, kasus Budi Gunawan berhenti.
Dalam kondisi seperti ini, Polri, kata Jimly, harusnya melepaskan Bambang dan Abraham dari jerat ancaman pidana. Pasalnya, penetapan dua pimpinan KPK non-aktif sebagai tersangka tidak terlepas dari penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Budi Gunawan.
Lagi pula, lanjut Jimly, tuduhan yang dialamatkan kepada Bambang dan Abraham terkesan hanya "mencari-cari" kesalahan. "Kalau cari kesalahan, semua pejabat pasti punya salah. Demikian juga di kasus Abraham dan Bambang, pasti mereka banyak salahnya. Maka sebaiknya kasus Abraham dan Bambang ini di SP3 saja," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Lebih lanjut, Jimly yakin KPK dan Polri bisa membicarakan kemungkinan Abraham dan Bambang dilepas dari jerat pidana. Apabila polisi masih bersikeras untuk tetap melanjutkan kasusnya, alternatif lain adalah kejaksaan yang menghentikan kasus itu melalui mekanisme deponeering seperti yang terjadi dalam kasus mantan pimpinan KPK Bibit Samad Riyanto-Chandra M Hamzah.
"Saya rasa kalau masih diproses (oleh polisi) dan diajukan ke kejaksaan, di kejaksaan dilepas. Itu jalan yang paling baik, walaupun dalam proses hukum yang pasti itu artinya negatif, tapi ini win-win karena menurut saya BW dan AS tidak pantas jadi tersangka," ucap Jimly.
Seperti diketahui, Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus keterangan saksi palsu dalam sengketa pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Sementara Abraham menjadi tersangka dalam dua kasus berbeda yakni pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.