Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jimly: Kasus Budi Gunawan Berhenti, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto Juga Harus Dihentikan

Kompas.com - 01/03/2015, 19:47 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua tim independen untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian RI, Jimly Asshidiqie, menilai putusan praperadilan yang membatalkan status Komjen Budi Gunawan merupakan momentum untuk mendamaikan dua lembaga yang belakangan ini berseteru.

Jika kasus Budi Gunawan kemudian berhenti, maka Jimly berpendapat Polri seharusnya menghentikan pula kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. "Kalau saya ya, Bambang Widjojanto dan Abraham itu SP3 aja. Biar sudahlah clear semua, supaya tidak ada kesan kriminalisasi semua," imbuh Jimly saat dihubungi Minggu (1/3/2015).

Jimly mengatakan, saat ini KPK tidak bisa melanjutkan kasus Budi Gunawan karena kasasinya ditolak. Sementara KPK juga tak bisa mengajukan peninjauan kembali. Sehingga untuk sementara waktu, kasus Budi Gunawan berhenti.

Dalam kondisi seperti ini, Polri, kata Jimly, harusnya melepaskan Bambang dan Abraham dari jerat ancaman pidana. Pasalnya, penetapan dua pimpinan KPK non-aktif sebagai tersangka tidak terlepas dari penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Budi Gunawan.

Lagi pula, lanjut Jimly, tuduhan yang dialamatkan kepada Bambang dan Abraham terkesan hanya "mencari-cari" kesalahan. "Kalau cari kesalahan, semua pejabat pasti punya salah. Demikian juga di kasus Abraham dan Bambang, pasti mereka banyak salahnya. Maka sebaiknya kasus Abraham dan Bambang ini di SP3 saja," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Lebih lanjut, Jimly yakin KPK dan Polri bisa membicarakan kemungkinan Abraham dan Bambang dilepas dari jerat pidana. Apabila polisi masih bersikeras untuk tetap melanjutkan kasusnya, alternatif lain adalah kejaksaan yang menghentikan kasus itu melalui mekanisme deponeering seperti yang terjadi dalam kasus mantan pimpinan KPK Bibit Samad Riyanto-Chandra M Hamzah.

"Saya rasa kalau masih diproses (oleh polisi) dan diajukan ke kejaksaan, di kejaksaan dilepas. Itu jalan yang paling baik, walaupun dalam proses hukum yang pasti itu artinya negatif, tapi ini win-win karena menurut saya BW dan AS tidak pantas jadi tersangka," ucap Jimly.

Seperti diketahui, Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus keterangan saksi palsu dalam sengketa pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Sementara Abraham menjadi tersangka dalam dua kasus berbeda yakni pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com