Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Siap Beberkan Keterangan di KY Terkait Putusan Hakim Sarpin

Kompas.com - 28/02/2015, 08:50 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi Chatarina Muliana Girsang mengatakan siap memenuhi panggilan Komisi Yudisial untuk dimintai keterangan terkait putusan praperadilan yang diajukan Komjen (Pol) Budi Gunawan. Dalam sidang tersebut, hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan sebagian permohonan gugatan yang diajukan Budi dan menyatakan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK tidak sah secara hukum.

"Kami akan hadir ke KY," ujar Chatarina melalui pesan singkat, Jumat (27/2/2015).

Chatarina mengatakan, KPK telah menerima surat panggilan tersebut dari KY. Dengan demikian, beberapa anggota tim kuasa hukum bersedia memberikan keterangan mengenai putusan Sarpin. Pemanggilan KPK dijadwalkan pada Senin (2/3/2015) mendatang.

Sebelumnya, Komisioner KY Eman Suparman menjelaskan, tim panel pengkajian dugaan pelanggaran kode etik terhadap hakim Sarpin menilai bahwa keterangan dari KPK dibutuhkan untuk melengkapi pemeriksaan. Sejak Senin (23/2/2015), KY telah membentuk tim panel untuk mengkaji ada dan tidaknya pelanggaran etika hakim dalam putusan praperadilan Budi Gunawan. KY berjanji akan melakukan pemeriksaan maraton dan akan menyelesaikannya dalam waktu satu bulan. Pada Rabu lalu, tim panel meminta keterangan salah satu saksi ahli persidangan praperadilan Budi, yakni Guru Besar Hukum Universitas Parahyangan Bernard Arief Sidartha.

Selain KPK, Eman juga akan memanggil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haswandi terkait putusan Sarpin untuk mengklarifikasi informasi yang menyebutkan ada perubahan hakim sebelum sidang praperadilan Budi Gunawan dimulai. Perubahan penentuan hakim tersebut dilakukan ketika tim kuasa hukum Budi mencabut permohonan perkara yang diajukan dan mengajukan permohonan ulang hingga ditunjuknya hakim Sarpin sebagai hakim tunggal permohonan tersebut.

Eman mengatakan, pemeriksaan terhadap Haswandi akan dilaksanakan secara tertutup dan rahasia. Ia juga mengatakan akan meminta keterangan dari sejumlah staf di PN Jakarta Selatan untuk memperlihatkan nomor register perkara praperadilan Budi ketika pertama kali diajukan.

"Kami juga harus melihat register perkara pertama kali diajukan. Dari PN Selatan, kami tidak hanya memeriksa Pak Ketua PN karena Pak Ketua PN tidak memegang register perkara, ada saksi lain," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com