Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Romli, Hakim Sarpin Berupaya Selamatkan Nama KPK

Kompas.com - 28/02/2015, 06:04 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar hukum pidana dari Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita, menilai, putusan yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, tidak hanya sekadar menyelamatkan Komjen Budi Gunawan. Putusan itu juga dianggap menyelamatkan nama Komisi Pemberantasan Korupsi di mata publik.

"Ada upaya yang dilakukan Hakim Sarpin untuk menyelamatkan KPK kalau membaca isi pertimbangannya," kata Romli saat dihubungi Kompas.com, Jumat (27/2/2015).

Romli menerangkan, ketika sidang praperadilan Budi Gunawan berlangsung, dirinya diminta hadir sebagai saksi ahli KPK. Saat itu, Sarpin meminta, agar dirinya menjelaskan apa yang dimaksud dengan penyidik. Romli mengatakan, sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang disebut sebagai penyidik ada dua, yaitu penyidik kepolisian dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Penyidik kepolisian ditunjuk oleh Kapolri di mana wewenang pengangkatan itu juga dapat dilimpahkan kepada pejabat Polri lainnya.

"Sementara PPNS diangkat oleh menteri atas usul departemen yang membawahkan PNS tersebut. Sebelum diangkat, menteri meminta pertimbangan dari Jaksa Agung dan Kapolri, lalu namanya didaftarkan ke Dirjen AHU Kemenkumham," katanya.

Pria yang turut menyusun UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang KPK itu menambahkan, sebelum kasus Budi Gunawan mencuat, 12 orang penyidik KPK yang berasal dari Polri mengundurkan diri dari instansi awalnya karena ingin fokus di KPK. Dengan demikian, status penyidik ke-12 orang yang sebelumnya melekat kini telah hilang.

KPK, kata dia, sesuai dengan Pasal 39 UU KPK tidak dapat mengangkat penyelidik, penyidik, dan penuntut umum. Oleh sebab itu, penyelidik dan penyidik KPK diperbantukan dari Polri. Sementara jaksa penuntut umum diperbantukan dari Kejaksaan Agung.

Ia menambahkan, KPK dapat mengangkat penyidik sendiri, tetapi penyidik itu adalah seorang PPNS yang telah terdaftar namanya di Dirjen AHU. Sayangnya, selama ini penyidik KPK tidak ada yang selain penyidik dari Polri.

"Sarpin tahu, kalau dia mengikuti pendapat saya sepenuhnya untuk dijadikan pertimbangan, semua orang yang ditahan KPK bisa minta dibebaskan. Karena penyidiknya tidak memiliki wewenang untuk menyidik perkara. Makanya, dengan putusan ini Sarpin telah menyelamatkam KPK," katanya.

Alat bukti lemah

Lebih jauh, ia mengatakan, wajar jika Sarpin memenangkan gugatan Budi lantaran pembelaan tim pengacara KPK lemah. Saat itu, menurut dia, Sarpin bertanya apa alat bukti yang dimiliki KPK untuk menetapkan Budi sebagai tersangka. Menurut tim pengacara KPK, alat bukti itu yakni laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Tapi tidak ditunjukkan alat bukti KPK itu apa. LHA PPATK itu tidak ditunjukkan. Saya heran, kenapa itu tidak ditunjukkan," ujarnya.

Menurut Romli, jika tim pengacara KPK saat itu bersedia menunjukkan LHA tersebut, mungkin Sarpin tidak akan mengabulkan gugatan Budi Gunawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Akan Ladeni Argumen Eks Karutan yang Singgung Kemenangan Praperadilan Eddy Hiariej

KPK Akan Ladeni Argumen Eks Karutan yang Singgung Kemenangan Praperadilan Eddy Hiariej

Nasional
Menlu Retno Beri Penjelasan soal Tekanan agar Indonesia Normalisasi Hubungan dengan Israel

Menlu Retno Beri Penjelasan soal Tekanan agar Indonesia Normalisasi Hubungan dengan Israel

Nasional
'One Way', 'Contraflow', dan Ganjil Genap di Tol Trans Jawa Sudah Ditiadakan

"One Way", "Contraflow", dan Ganjil Genap di Tol Trans Jawa Sudah Ditiadakan

Nasional
Kakorlantas Minta Maaf jika Ada Antrean dan Keterlambatan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Kakorlantas Minta Maaf jika Ada Antrean dan Keterlambatan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Nasional
KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

Nasional
Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Nasional
PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
PDI-P Jaring Nama Potensial untuk Pilkada DKI 2024, yang Berminat Boleh Daftar

PDI-P Jaring Nama Potensial untuk Pilkada DKI 2024, yang Berminat Boleh Daftar

Nasional
Hasto Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Hasto Sebut "Amicus Curiae" Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Nasional
Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nasional
PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik supaya 'Survive'

PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik supaya "Survive"

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

Nasional
Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com