JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti mengisyaratkan, polisi bakal menjemput paksa Bambang Widjojanto usai dua kali mangkir dipanggil Bareskrim Polri dalam panggilan ketiganya.
"Kalau tidak datang akan ada perintah bawa. Itu ketemu di mana saja, akan kita bawa," ujar Badrodin di kompleks Mabes Polri, Jumat (27/2/2015).
Badrodin diam saja saat ditanya apakah akan melakukan upaya penjemputan paksa atas Bambang dalam waktu dekat. Namun demikian, Badrodin mengungkapkan bahwa pihaknya akan membalas surat protes yang dilayangkan kubu Bambang kepadanya soal proses penyidikan.
Setelah surat balasan dikirim, penyidik akan menjadwalkan ulang pemanggilan Bambang. "Setelah kita kasih penjelasan, kita kembali memanggil (Bambang)," ujar dia.
Isyarat penjemputan paksa terhadap Bambang juga diungkapkan Kasubdit VI Direksus Tipid Eksus Bareskrim Kombes Daniel Bolly Tifaona.
"Ya menurut undang-undang dijemput paksa. Itu yang akan kami lakukan. Soal waktunya, itu rahasia," ujar dia.
Diberitakan, Bambang Widjojanto tidak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri hari ini. Kuasa hukum Bambang beralasan kliennya tak akan memenuhi panggilan jika belum mendapatkan surat balasan atas surat protes yang dilayangkan pihaknya ke Polri. Pihak Bambang protes atas tiga poin. (Baca: Ada Urusan di KPK, Bambang Tak Penuhi Panggilan Bareskrim)
Pertama, selama penyidikan sejak panggilan kedua, penyidik tak menyerahkan salinan BAP. Kedua, nama dan alamat Bambang dalam surat panggilan ketiga tidak sesuai. Terakhir, pasal yang disangkakan kepada Bambang bertambah seiring pemanggilan pertama hingga ketiga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.