Menurut Dimyati, langkah itu berlebihan. Ia menilai, tidak ada alasan bagi kubu Romahurmuziy menuding hakim Teguh berpihak hanya karena menunjukkan emosi dengan menangis saat membacakan putusan.
"Itu terlalu naif, yang kami gugat kan SK Menkumham yang melanggar UU Parpol. Hakim itu menangis karena membaca firman Allah SWT, bukan karena berpihak," kata Dimyati, di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/2/2015).
Sebelumnya diberitakan, kubu Romahurmuziy menyatakan akan melaporkan hakim Teguh Satya Bhakti ke KY karena sejumlah kejanggalan saat mengabulkan gugatan Suryadharma Ali dan kubu Djan Faridz. Hakim Teguh dianggap berpihak pada kubu Djan Faridz karena menangis saat membaca putusan.
Menurut Romahurmuziy, seharusnya hakim tidak menunjukkan suatu emosi saat membacakan putusan. Sehingga, tangisan hakim saat pembacaan putusan dicurigai ada keberpihakan terhadap salah satu kubu yang bersengketa.
Majelis Hakim PTUN mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh PPP kubu Djan Faridz pada pengesahan kepengurusan PPP hasil Muktamar VIII di Surabaya oleh Menteri Hukum dan HAM. Terkait putusan itu, kubu Romahurmuziy akan mengajukan banding karena melihat beberapa kejanggalan dalam putusan hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.