Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ruki Minta Penyidikan Tunggu Hasil Praperadilan, Dua Pimpinan KPK Tak Sepakat

Kompas.com - 27/02/2015, 12:29 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Dua pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP dan Indriyanto Seno Adji, menyatakan bahwa setiap kasus yang ditangani lembaganya akan tetap berjalan meski tersangka dalam kasus-kasus itu mengajukan gugatan praperadilan.

"Proses praperadilan yang diajukan tersangka tidak serta-merta menghentikan penyidikan. Kami sering dipraperadilankan dan kami juga tetap (memproses)," kata Johan dalam jumpa pers seusai pertemuan seluruh pimpinan KPK dan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jumat (27/2/2015) siang.

Menurut Johan, dihentikan atau tidaknya penyidikan terhadap kasus-kasus itu sangat bergantung pada hasil praperadilan nantinya. "Sebelum itu dikeluarkan, maka KPK tidak serta-merta menghentikan proses penyidikan. Itu tegas, ya," ucap mantan Juru Bicara KPK itu.

Indriyanto menyatakan hal yang sama. Akademisi hukum pidana itu menyebutkan, selama proses pengajuan praperadilan dan belum ada putusan, proses penyidikan di KPK masih berjalan seperti biasa.

Hal ini berbeda dari pernyataan yang dilontarkan ketua sementara KPK Taufiequrachman Ruki beberapa waktu lalu seusai bertemu Presiden Joko Widodo, Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti, dan Jaksa Agung HM Prasetyo. Menurut Ruki, KPK seharusnya menghormati proses hukum yang berlangsung. Untuk itu, kata Ruki, penyidikan di KPK sebaiknya ditunda terlebih dulu selama proses praperadilan.

"Kami harus hormati pengadilan. Kalau ini disidang, maka kita harus out dulu," kata Ruki, Rabu (25/2/2015). (Baca Ruki: KPK Tak Mungkin Bilang "Hei Tersangka, Jangan Praperadilan").

Pernyataan Ruki itu terkait dengan gugatan praperadilan oleh sejumlah tersangka KPK. Setelah gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan melawan KPK dikabulkan dan status tersangka Budi dibatalkan, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali juga mengajukan gugatan praperadilan, Senin pekan ini (Baca: Suryadharma Ali Ajukan Praperadilan terhadap KPK). Suryadharma yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2013-2014 mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sama seperti Budi Gunawan.

Demikian pula dengan mantan Ketua Komisi VII DPR dari Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana. Tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral itu berencana mengajukan gugatan praperadilan di pengadilan yang sama, pekan depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com