JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto sedianya diperiksa oleh Badan Reserse Kriminal Polri sebagai tersangka, Jumat (27/2/2015). Namun, Bambang tidak akan memenuhi panggilan tersebut karena ada kegiatan lain.
"Pak BW hari ini tidak datang karena masih ada urusan di KPK, urusan internal," ujar kuasa hukum Bambang, Lelyana Santosa, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Namun, Lelyana enggan mengungkapkan kegiatan apa yang akan dilakukan Bambang. Lelyana mengatakan, tim kuasa hukum akan mengirimkan surat keterangan tidak hadir ke Mabes Polri.
"Hanya untuk hari ini dan akan hadir pada jadwal berikutnya," kata Lelyana.
Pada 24 Februari lalu, tim kuasa hukum Bambang memberikan surat kepada pihak Polri. Isinya meminta berita acara pemeriksaan Bambang, meminta gelar perkara, dan mempertanyakan pasal tambahan dalam surat pemanggilan. (Baca: Ini Isi Surat Bambang Widjojanto kepada Wakapolri dan Bareskrim)
Hingga kini, Lelyana mengaku belum mendapatkan tanggapan dari pihak Bareskrim. (Baca: Kabareskrim Turuti Permintaan Bambang Widjojanto)
"Surat yang dari kuasa hukum belum ada tanggapan. Saya harus rapat dulu dengan tim, belum bisa kasih statement," kata Lelyana.
Pemanggilan Bambang kali ini semestinya adalah kali ketiga sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Januari 2015. Bambang dianggap memengaruhi saksi untuk memberi keterangan tidak benar dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.