Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Sebut Abraham Samad Sering Bertemu Elvira Devinamira

Kompas.com - 26/02/2015, 19:22 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri menyelesaikan pemeriksaan terhadap Supriansyah, Kamis (26/2/2015) sore. Ia adalah saksi atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang komisioner KPK yang dilaporkan oleh kuasa hukum Budi Gunawan, Razman Nasution.

Setelah sekitar enam jam diperiksa penyidik, Supriansyah mengatakan dirinya ditanya 20 pertanyaan. Pertanyaan yang paling diingat oleh Supriansyah adalah soal apa benar ada pertemuan antara Abraham Samad dengan Putri Indonesia 2014 Elvira Devinamira di unit apartemen the Capital Residence yang dihuninya.

"Saya jawab benar. Ada pertemuan, Desember 2014 di tempat saya antara Abraham dengan Elvira. Tapi saya lupa tanggalnya," ujar Supriansyah.

Supriansyah melanjutkan, dirinya tidak tahu menahu apa tujuan Elvira datang bertemu dengan Abraham, meski ketiganya sempat duduk bersama-sama di salah satu ruangan apartemennya. Supriansyah menduga pertemuan keduanya menyangkut pekerjaan masing-masing.

"Kan yang satu itu duta antikorupsi (Elvira) dan yang satunya pimpinan pemberantasan korupsi, ya kali saja karena itu, tapi saya tidak tahu pasti," lanjut dia.

Supriansyah sempat merasa aneh, mengapa ada pertanyaan tersebut dalam pemeriksaan perkara dugaan penyelewengan kekuasaan pada komisioner KPK. Namun, Supriansyah mengaku tak bertanya lebih jauh ke penyidik, apa kaitannya pertanyaan tersebut dengan perkara hukum yang tengah diusut.

Menjawab pertanyaan wartawan selanjutnya, Supriansyah juga mengatakan, pertemuan Abraham dengan putri Indonesia tidak hanya di unit apartemennya. Abraham dan Elvira juga sempat bertemu di Makasar, Sulawesi Selatan dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Namun, dia mengaku lupa waktu pertemuan keduanya.

Diberitakan, dugaan penyalahgunaan wewenang empat komisioner KPK dilaporkan oleh kuasa hukum Budi Gunawan, Razman Nasution, dua pekan lalu. Razman melaporkan empat pimpinan KPK saat itu, yakni Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain atas penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Razman melaporkan keempat komisioner KPK dengan pasal sangkaan Pasal 421 KUHP yang berbunyi, "Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com