Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Pasal soal Obyek Praperadilan Diajukan ke Mahkamah Konstitusi

Kompas.com - 26/02/2015, 18:51 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Muchtar Pakpahan mengatakan, ia telah mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi untuk uji materi Pasal 77 Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP mengenai obyek praperadilan.

Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa pengadilan negeri hanya berwenang memutus sah tidaknya proses yang berkaitan penangkapan, penahanan, penyidikan, dan penuntutan. Dengan demikian, menurut Muchtar, putusan Hakim Sarpin Rizaldi, yang memenangkan gugatan Komisaris Jenderal Budi Gunawan atas status tersangkanya, bertabrakan dengan Pasal 77 KUHAP.

"Adanya permohonan ini karena adanya putusan praperadilan yang menambahi Pasal 77. Kalau Pasal 77 tidak bisa ditambah dan dikurangi, maka putusan praperadilan itu akan dinyatakan tidak sah. Putusan praperadilan ini melabrak," ujar Muchtar di Jakarta, Kamis (26/2/2015).

Muchtar mengatakan, peraturan yang terdapat dalam KUHAP bersifat limitatif sehingga tidak dapat diubah tanpa persetujuan DPR dan Presiden. Jika putusan tersebut dibiarkan, menurut dia, semua tersangka di KPK bisa mengajukan praperadilan.

"Di media ditulis Sarpin's effect. Ini juga jadi efek domino kemenangan koruptor," kata Muchtar.

Oleh karena itu, ia meminta agar MK secepatnya melakukan uji materi atas Pasal 77 KUHAP. Muchtar memperkirakan, proses uji materi membutuhkan waktu setidaknya empat bulan hingga adanya putusan apakah permohonan dikabulkan atau tidak.

"Jika kemudian menetapkan kepastian Pasal 77, semua upaya praperadilan itu akan sirna. Sebab, KPK memiliki payung hukum untuk melanjutkan penyidikan," ujar Muchtar.

Sebelumnya, Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015). Sarpin menilai, penetapan Budi sebagai tersangka tidak sah secara hukum.

Atas putusan ini, KPK telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, tetapi ditolak oleh PN Jakarta Selatan karena tidak memenuhi syarat administrasi. Hingga kini, KPK belum menentukan langkah yang akan diajukan setelahnya atas putusan tersebut. Pimpinan sementara KPK, Taufiequrachman Ruki, menyatakan bahwa KPK tidak akan ngotot mengajukan peninjauan kembali ke MA jika hal tersebut tidak dapat dilakukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com