JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat kepolisian, Bambang Widodo Umar, berpendapat, kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Komjen Budi Gunawan sebaiknya tidak dilimpahkan ke kepolisian atau kejaksaan. KPK diminta untuk menuntaskan penyidikan kasus tersebut.
"Selain soal kredibilitas lembaga, KPK juga lebih obyektif dalam menangani kasus," ujar Bambang kepada Kompas.com, Kamis (26/2/2015).
Polri, menurut Bambang, memiliki rekam jejak buruk bagi penyelesaian kasus korupsi. Namun, Bambang menyadari langkah itu akan terbentur dengan putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan pihak Budi.
Bambang menyarankan agar KPK melakukan eksaminasi putusan praperadilan ke Mahkamah Agung (MA). Eksaminasi diartikan sebagai pemeriksaan terhadap putusan pengadilan atau hakim.
"KPK minta fatwa dan eksaminasi kasus Budi Gunawan ke MA sesuai dengan fungsi MA sebagai lembaga tertinggi proses penegak hukum demi menjaga kepastian hukum itu sendiri," ujar mantan perwira menengah Polri itu.
Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan penetapan tersangka Budi oleh KPK tidak sah. KPK dianggap tidak berwenang menangani kasus Budi. (Baca: Sarpin: Saya Tanggung Jawab ke Tuhan, Bukan KY!)
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak kasasi yang diajukan KPK terkait putusan praperadilan Budi Gunawan. Alasannya, putusan praperadilan final. (Baca: PN Jaksel Akan Tolak Kasasi KPK atas Putusan Praperadilan BG)
Sementara itu, Mahkamah Agung sudah memberi sinyal akan menolak jika KPK mengajukan peninjauan kembali (PK). Alasannya, dalam ketentuan, PK hanya dapat diajukan oleh terpidana atau hak warisnya. (Baca: MA Isyaratkan Bakal Menolak jika KPK Ajukan PK Putusan Praperadilan BG)
KPK masih membahas langkah apa yang akan dilakukan menyikapi putusan praperadilan. Hanya, Ketua sementara KPK Taufiequrachman Ruki menyebut adanya opsi KPK tidak melanjutkan penanganan perkara Budi Gunawan. (Baca: Ruki Sebut Ada Opsi KPK Limpahkan Kasus Budi Gunawan ke Kepolisian atau Kejaksaan)