Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Isyaratkan Bakal Menolak jika KPK Ajukan PK Putusan Praperadilan BG

Kompas.com - 25/02/2015, 17:33 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Mahkamah Agung atau MA memberi sinyal akan menolak jika Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan praperadilan terkait kasus Komjen Budi Gunawan.

Juru bicara MA, Hakim Agung Suhadi, mengatakan, PK diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHAP. Dalam ketentuannya, PK hanya dapat diajukan oleh terpidana atau hak warisnya.

"Jadi, hak (pemohon PK) lain tidak ditentukan di situ. Tidak boleh diajukan yang lain, harus terpidana langsung," ujar Suhadi di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2015).

Kendati demikian, lanjut Suhadi, MA tidak melarang jika KPK mengajukan permohonan PK.

"Silakan tafsirkan sendiri. Biarlah hakim yang menjelaskan jika KPK mengajukan PK," ujar Suhadi. (Baca: Para Tersangka Ikut Ajukan Praperadilan, Putusan Hakim Sarpin Harus Dikoreksi Secepatnya)

Suhadi menegaskan bahwa putusan praperadilan bersifat final dan mengikat. Oleh sebab itu, tidak ada ruang untuk PK atas putusan praperadilan. (Baca: Sesat Pikir Putusan Praperadilan)

Putusan Hakim Sarpin Rizaldi terhadap gugatan Budi Gunawan dikritik banyak pihak. Sarpin menganggap gugatan Budi yang mempermasalahkan penetapan tersangka oleh KPK termasuk dalam obyek praperadilan. (Baca: Hakim Anggap Permohonan Budi Gunawan Termasuk Obyek Praperadilan)

Sarpin lalu memutuskan penetapan tersangka pada Budi oleh KPK tidak sah. KPK dianggap tidak berwenang mengusut kasus Budi Gunawan. (Baca: Ketua KY: Putusan Praperadilan Budi Gunawan Mengkhawatirkan)

Wakil Ketua KPK Zulkarnaen menilai putusan praperadilan tersebut sebagai kecelakaan hukum. Ia menganggap putusan tersebut telah mencederai lembaga praperadilan karena ada penyimpangan obyek gugatan.

Pascaputusan tersebut, tersangka lainnya juga mengikuti langkah Budi. Salah satunya Suryadharma Ali, yang juga mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel terkait penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi penyelenggaraan haji. (Baca: Suryadharma Ali: Betapa Sakitnya Dijadikan Tersangka...)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

Nasional
Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Nasional
AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward” Pilkada di Depan Mata

AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward” Pilkada di Depan Mata

Nasional
Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Nasional
Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Nasional
Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

Nasional
Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Nasional
Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Nasional
Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Nasional
Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com