JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie akan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung terkait hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas sengketa dualisme kepemimpinan Partai Gokar.
"Jadi secepatnya kami akan menandatangani akta kasasi dan mengisi memori kasasi," kata kuasa hukum Partai Golkar kubu Aburizal, Yusril Ihza Mahendra dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (24/2/2015).
Dalam putusannya, PN Jakbar menolak permohonan gugatan kubu Aburizal atas penyelesaian dualisme kepemimpinan DPP Partai Golkar. Ketua Majelis Hakim PN Jakbar Oloan Harianja memutuskan menerima eksepsi tergugat pertama tentang kewenangan PN Jakbar untuk mengadili sengketa.
Yusril menambahkan, sesuai dengan UU tentang Partai Politik, Mahkamah Agung memiliki batas waktu selama 30 hari untuk menyelesaikan gugatan kasasi yang akan diajukan kubu Aburizal. Nantinya, kata Yusril, hanya ada dua putusan yang akan dijatuhkan Mahkamah Agung.
"Putusan itu nanti hanya ada dua yaitu apakah kasasi ditolak atau MA memberikan wewenang kepada PN Jakbar untuk melakukan persidangan penyelesaian sengketa," ujarnya.
Sebelumnya, PN Jakbar memutuskan menolak permohonan yang diajukan kubu Aburizal. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim merujuk pada pasal 32 UU Partai Politik yang menyebutkan bahwa perselisihan internal parpol diselesaikan secara internal sebelum ke pengadilan.
"Menimbang perselisihan parpol diselesaikan di mahkamah partai sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Penyelesaian internal itu dilakukan oleh suatu mahkamah partai atau yang dibentuk partai," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.