Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Materi di MK Dinilai Solusi agar Putusan Hakim Sarpin Tak Jadi Preseden

Kompas.com - 24/02/2015, 11:18 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Pengamat hukum tata negara, Refly Harun, memberikan solusi agar putusan hakim Sarpin Rizaldi terkait praperadilan Komjen Budi Gunawan tidak bisa diikuti oleh para tersangka lainnya. Dia menyarankan, pasal-pasal yang digunakan oleh Sarpin saat memutus perkara praperadilan dilakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi.

"Kalau (uji materi) dikabulkan (oleh MK), maka putusan hakim Sarpin tidak lagi bisa dijadikan preseden oleh tersangka lain yang mengajukan praperadilan," kata Refly saat dihubungi, Selasa (24/2/2015).

Refly menilai, saat mengambil putusan, hakim Sarpin sudah melampaui kewenangannya dengan menafsirkan beberapa undang-undang. Sarpin menafsirkan UU Kepolisian dengan menyatakan Budi Gunawan bukan penegak hukum saat sangkaan korupsi terjadi.

Sarpin juga menafsirkan UU tentang penyelenggara negara dan menyimpulkan Budi tak termasuk penyelenggara negara ketika dugaan korupsi terjadi. (Baca: Hakim: Budi Gunawan Bukan Penegak Hukum dan Penyelenggara Negara)

Terakhir, Sarpin juga menafsirkan UU tentang KPK dan menyimpulkan KPK tak memiliki wewenang untuk mengusut kasus Budi. Sarpin lalu memutuskan penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah. (Baca: Hakim: Kasus Budi Gunawan Tidak Menyebabkan Kerugian Negara)

"Sarpin sudah melampaui substansi kewenangannya," ucap Refly.

Seharusnya, lanjut Refly, hanya MK yang bewenang untuk menafsirkan apakah Budi Gunawan penegak hukum dan penyelenggara negara. Selain itu, hanya Pengadilan Tipikor yang berhak menafsirkan apakah KPK memiliki kewenangan untuk memeriksa suatu perkara.

"Bayangkan, keputusan yang harusnya diambil sembilan hakim MK dan tiga hakim Tipikor diambil oleh Sarpin seorang diri," ucap Refly. (Baca: Sesat Pikir Putusan Praperadilan)

Sebelumnya, salah satu tersangka KPK, Suryadharma Ali, mengikuti langkah Budi Gunawan mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Baca: Suryadharma Ali: Betapa Sakitnya Dijadikan Tersangka...)

Mantan Menteri Agama itu juga menggugat KPK atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013. (Baca: Putusan Hakim Sarpin Dinilai Ganggu Pemberantasan Korupsi)

Selain itu, Suryadharma juga menolak menghadiri panggilan pemeriksaan di KPK dengan alasan menunggu putusan praperadilan. (Baca: Seperti Langkah BG, Suryadharma Juga Tolak Hadiri Panggilan KPK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com