Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Hakim Sarpin Dinilai Ganggu Pemberantasan Korupsi

Kompas.com - 24/02/2015, 09:24 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, mengatakan, putusan hakim Sarpin Rizaldi dalam gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan akan memberi dampak yang besar terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ia memperkirakan, ke depannya, KPK hanya akan sibuk mengurusi gugatan para tersangka dibanding mengungkap kasus-kasus korupsi.

"Putusan hakim Sarpin Rizaldi dalam praperadilan jelas menghambat penyelidikan. Semua tersangka akan menggugat KPK ke pengadilan. Ini efek 'bola salju' bagi KPK," ujar Emerson kepada Kompas.com, Selasa (24/2/2015).

Efek bagi KPK tersebut, menurut Emerson, terbukti dengan gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Ia menggugat KPK atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama pada periode 2012-2013. (Baca: Suryadharma Ali: Betapa Sakitnya Dijadikan Tersangka...)

Menurut Emerson, jika KPK terus disibukkan dengan gugatan praperadilan, dipastikan penanganan kasus korupsi akan semakin berkurang kuantitasnya. Waktu penyidikan yang dibutuhkan penyidik KPK juga akan semakin panjang.

Emerson mengatakan, saat ini dibutuhkan tindakan cepat dari Mahkamah Agung untuk menilai sah atau tidaknya putusan hakim Sarpin dalam praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Baca: Para Tersangka Ikut Ajukan Praperadilan, Putusan Hakim Sarpin Harus Dikoreksi Secepatnya)

Menurut Emerson, praperadilan bagi penetapan tersangka tidak hanya akan menghambat proses hukum di bidang korupsi saja, tetapi juga akan menghambat proses hukum pada perkara hukum lainnya, baik yang ditangani kepolisian maupun kejaksaan.

"Bagi KPK, ini sudah jatuh tertimpa tangga. Kalau MA tidak segera ambil inisiatif, belasan kasus korupsi di KPK akan terhambat proses penyidikannya," kata Emerson.

Dalam putusannya, hakim Sarpin menilai penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan oleh KPK tidak sah. (Baca: Ketua KY: Putusan Praperadilan Budi Gunawan Mengkhawatirkan)

Hakim Sarpin menganggap permohonan tim pengacara Budi Gunawan termasuk dalam obyek praperadilan. Pihak Budi mempermasalahkan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. (Baca: Hakim Anggap Permohonan Budi Gunawan Termasuk Obyek Praperadilan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com